KEPUTUSAN
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
KMA/034/SK/IV/2006
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa Pasal 55 Undang-undang
Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
menentukan Pengadilan Hubungan Industrial merupakan Pengadilan Khusus yang
berada di Iingkungan Peradilan Umum;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang tersebut dipandang perlu merumuskan tata cara pelimpahan
perkara-perkara dalam masa transisi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 2
Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2006, Prosedur penyelesaiannya dan petunjuk
tehnis pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Hubungan Industrial.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-undang 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004;
- Reglemen Hukum Acara untuk
daerah luar Jawa dan Madura (Rechts Reglemen buittengewesten, Staatsblad
Tahun 1927 Nomor 2270);
- Reglemen Indonesia yang
diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglemen, Staatsblad Tahun 1926 Nomor
559 juncto Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44);
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
– RI tanggal April 1994 Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tentang Memberlakukan
Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA:
Menetapkan
dan memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta lampirannya.
KEDUA:
Memerintahkan
kepada Ketua Pengadilan, Hakim dan Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial untuk melaksanakan isi dan ketentuan Buku Petunjuk Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial beserta lampirannya, secara seragam, disiplin dan bertanggung jawab.
KETIGA:
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial ditugas untuk mengawasi pelaksanaan Buku
Petunjuk tersebut serta melaporkan secara periodik kepada Ketua Pengadilan
Tinggi dan ke Mahkamah Agung.
KEEMPAT:
Hal-hal
yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian.
KELIMA:
Pelaksanaan
dimaksud dalam butir kedua tersebut diatas berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Surat Keputusan ini.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
tanggal 19 April 2006
KETUA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAGIR
MANAN
PETUNJUK
ADMINISTRASI
TATA
CARA PELIMPAHAN PERKARA-PERKARA DALAM MASA PERALIHAN SEJAK BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 DAN PROSEDUR PENYELESAIANNYA
A. Perkara-perkara yang Belum
Diputus oleh P4D (Pasal 124 Ayat (2) a UU Nomor 2 Tahun 2004)
Perkara-perkara perselisihan
hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja yang masih belum diputus pada
tanggal 14 Januari 2006 oleh P4D diselesaikan oleh PHI pada Pengadilan Negeri
setempat dengan prosedur sebagai berikut:
- Panitera P4D melimpahkan berkas perkara tersebut kepada
Panitera/Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri setempat dengan berita
acara serah terima yang lampirannya memuat perincian Nomor urut, Nomor
perkara, Jenis perselisihan, nama pihak dan tempat tinggal/kedudukan
pihak-pihak, tahap penyelesaian, dan keterangan berikut biaya-biaya
perkara (apabila ada) yang telah diterima oleh P4D. (sebagaimana contoh terlampir/Form.
PL 1).
- Apabila ada sisa biaya perkara yang diserahkan,
dibukukan dalam. buku jurnal gugatan khusus perkara limpahan (K1-PL1).
Penyelesaian Administrasi
Perkaranya.
- Perkara-perkara yang dilimpahkan oleh Panitera P4D ke
Panitera/Panitera Muda PHI, tidak dikenakan biaya kecuali yang nilai
gugatannya Rp. 150.000.0000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih.
- Perkara-perkara sebagaimana tersebut pada butir 1,
didaftar dan dicatat dalam register induk gugatan khusus perkara limpahan
dengan kode (Nomor: …./PL/G/2006/PHI….).
- Lembar pertama surat gugatan dibubuhi nomor perkara
sesuai dengan nomor perkara yang telah dicatat dalam di register dan
tanggal pelimpahan berkas dari P4D serta jenis perkara.
- Sampul berkas perkara (Map) untuk Pengadilan Hubungan
Industrial berwarna Biru dengan memuat Nomor perkara, nama para pihak,
jenis perkara, tanggal penerimaan pelimpahan, tanggal putusan, nama
majelis hakim dan panitera pengganti PHI.
- Berkas perkara tersebut oleh Panitera/Panitera Muda PHI
diserahkan kepada Ketua PHI untuk ditetapkan Majelis Hakimnya dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak perkara tersebut di
register.
- Setiap pelimpahan berkas perkara harus dicatat dalam
buku ekspedisi. . .
B. Perkara-perkara yang Sudah
Diputus oleh P4D(Pasal 124 Ayat (2) b UU Nomor 2 Tahun 2004)
- Putusan-putusan P4D mengenai perselisihan hak dan
perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat dimintakan Kasasi ke Mahkamah
Agung.
- Panitera P4D melimpahkan berkas perkara tersebut yang
telah diminutasi dengan sempurna kepada Panitera/Panitera Muda PHI dengan
berita acara serah terima yang lampirannya memuat perincian Nomor urut,
Nomor perkara, Jenis perselisihan, nama pihak dan tempat tinggal/kedudukan
pihak-pihak, tahap penyelesaian (telah diberitahukan kepada para pihak
atau belum), biaya perkara (apabila ada) dan keterangan, (sebagaimana
contoh terlampir/Form. PL 2).
- Apabila ada sisa biaya perkara dibukukan dalam buku
jurnal kasasi khusus.
Penyelesaian Administrasi
Perkaranya.
- Panitera PHI pada Pengadilan Negeri setempat meneliti
kembali perkara-perkara yang dapat dimohonkan kasasi yaitu perkara-perkara
mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
- Apabila perkara tersebut termasuk perkara-perkara
sebagaimana disebut pada angka 1, maka berkas perkara didaftar dan dicatat
dalam register Kasasi khusus dengan kode (Nomor: ……/PL/K/2006/PHI ……….)
- Jika nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon kasasi wajib membayar biaya perkara
kasasi yang jumlahnya ditentukan oleh Ketua PHI dan dibukukan dalam buku
jurnal kasasi khusus perkara limpahan (K1- PL 2)
- Surat gugatan beserta berita acara (notulen rapat) dan
surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (map) berwarna biru dibubuhi
nomor perkara kasasi, jenis perkara, nama para pihak, tanggal pelimpahan
berkas dari P4D, tanggal keputusan P4D dan dijahit dalam 1 (satu) bundel
sebagai Bundel A.
- Surat Pemberitahuan Pelimpahan Berkas Perkara dari P4D
ke PHI, Akta Pernyataan Kasasi, Pemberitahuan Pernyataan Kasasi, Memori,
Kasasi, Penyerahan Memos Kasasi, Kontra Memos Kasasi (jika: ada),
Keputusan P4D di jahit dalam 1 (satu) Bundel sebagai Bundel B.
- Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul
untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.
. .
C. Perkara-Perkara yang Belum
Diputus oleh P4P(Pasal 124 Ayat (2) c UU Nomor 2 Tahun 2004)
- Perkara-perkara perselisihan hubungan industrial yang
belum diputus oleh P4P diselesaikan oleh Mahkamah Agung (Pasal 124 Ayat
(2) c UU Nomor 2 Tahun 2004).
- Panitera P4P melimpahkan berkas perkara tersebut yang
telah diminutasi dengan sempurna kepada Panitera/Panitera Muda PHI pada
Pengadilan Negeri di tempat kedudukan P4D pemutus perkara, dengan berita
acara serah terima yang lampirannya memuat perincian Nomor urut, Nomor
perkara, Jenis perselisihan, nama pihak dan tempat tinggal/kedudukan
pihak-pihak, tahap penyelesaian, dan keterangan berikut biaya-biaya
perkara (apabila ada) yang telah diterima oleh P4P. (sebagaimana contoh
terlampir/Form. PL 3).
Penyelesaian Administrasi
Perkaranya.
- Panitera/Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri
setempat wajib meneliti perkara-perkara perselisihan hubungan industrial
yang dapat dimohonkan Kasasi.
- Perkara-perkara yang dapat dimohonkan kasasi maka
berkas perkara dicatat dalam buku bantu yang memuat Nomor urut, tanggal
diterima berkas dari Panitera P4P, Jenis perselisihan, nama, tempat
tinggal/kedudukan para pihak, tanggal putusan P4D, nama pembanding/terbanding
di P4P dan biaya perkara (apabila ada).
- Panitera/Panitera Muda PHI wajib memberitahukan kepada
para pihak melalui Jurusita/Jurusita Pengganti tentang haknya untuk
menerima putusan atau memohon upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya
pemberitahuan secara resmi dengan kewajiban sekaligus menyerahkan memori
kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut.
- Pemohon kasasi menyatakan kasasi di hadapan
Panitera/Panitera Muda PHI dan menandatangani akta pernyataan kasasi.
- Jika nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon kasasi wajib membayar biaya perkara
kasasi yang jumlahnya ditentukan oleh Ketua PHI.
Pembayaran biaya kasasi tersebut dibukukan
dalam buku jurnal kasasi khusus perkara limpahan (K1 – PL2).
- Panitera/Panitera Muda PHI mencatat dalam register
kasasi khusus perkara limpahan tersebut dengan mencantumkan nomor perkara
khusus dan kode khusus (Nomor: ……../PL/K/2006/PHI ……..).
- Surat gugatan beserta berita acara (notulen rapat) dan
surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (Map) berwarna biru dibubuhi
nomor perkara, tanggal pelimpahan berkas dari P4P, jenis perkara, dan nama
para pihak dijahit dalam 1 bundel sebagai Bundel A.
- Surat Pemberitahuan Pelimpahan Berkas Perkara dari P4P
ke PHI oleh Jurusita, Akta Pernyataan Kasasi, Pemberitahuan Pernyataan
Kasasi, Memori Kasasi, Penyerahan Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi
(jika ada), Keputusan P4D di jahit dalam 1 bundel- sebagai Bundel B.
- Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul
untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.
. .
D. Perkara-perkara yang Sudah
Diputus oleh P4P(Pasal 124 Ayat (2) d UU Nomor 2 Tahun 2004).
- Perkara-perkara perselisihan hubungan industrial yang
sudah diputus oleh NP dan dimintakan upaya hukum PK dalam tenggang waktu
90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan keputusan P4P
secara resmi, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung sebagai perkara
peninjauan kembali.
- Panitera P4P melimpahkan berkas perkara yang telah
diminutasi dengan sempurna kepada Panitera/Panitera Muda PHI pada
Pengadilan Negeri di tempat kedudukan P4D pemutus perkara, dengan berita
acara serah terima yang lampirannya memuat perincian Nomor urut, Nomor
perkara, Jenis perselisihan, nama pihak, tempat tinggal/kedudukan para
pihak, amar putusan, tahap penyelesaian (telah diberitahukan atau belum),
dan keterangan berikut F biaya-biaya perkara (apabila ada) yang telah
diterima oleh P4P. (sebagaimana contoh terlampir/Form. PL 4).
Penyelesaian Administrasi
Perkaranya.
- Panitera PHI setelah menerima. berkas perkara yang
telah diminutasi dengan sempurna dari Panitera P4P, mencatat dalam buku
bantu yang memuat: Nomor urut, tanggal diterima berkas dari Panitera P4P,
Jenis perselisihan, nama, tempat tinggal/kedudukan para pihak, tanggal
keputusan P4P, amar keputusan, biaya perkara (apabila ada).
- Panitera/Panitera Muda PHI wajib memberitahukan kepada
para pihak melalui Jurusita/Jurusita Pengganti tentang haknya untuk
menerima putusan atau memohon upaya hukum PK dalam tenggang waktu
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya
pembertahuan keputusan P4P secara resmi dengan kewajiban sekaligus
menyerahkan alasan PK.
- Pemohon PK menyatakan PK di hadapan Panitera/Panitera
Muda PHI dan menandatangani akta pernyataan PK.
- Jika nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon PK wajib membayar biaya perkara PK
yang jumlahnya ditentukan oleh Ketua PHI.
Pembayaran biaya PK tersebut
dibukukan dalam buku jurnal PK khusus perkara limpahan (K1 – PL3).
- Panitera/Panitera Muda PHI mencatat dalam register PK
khusus perkara limpahan tersebut dengan mencantumkan nomor perkara khusus
dan kode khusus (Nomor: ……/PL/PK/2006/PHI …….)
- Surat gugatan beserta berita acara (notulen rapat) dan
surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (Map) berwarna biru dan
dijahit rapi dibubuhi nomor perkara, tanggal pelimpahan berkas dari P4P,
jenis perkara, dan nama para pihak dijahit dalam 1 bundel sebagai Bundel
A.
- Surat Pemberitahuan Pelimpahan Berkas Perkara dari P4P
ke PHI oleh Jurusita, Akta Pernyataan PK, Pemberitahuan Pernyataan PK,
Alasan PK, Kontra Alasan PK (jika ada), Keputusan P4D dan P4P, Surat Kuasa
dan surat-surat lain serta bukti penyetoran biaya PK di jahit dalam 1
bundel sebagai bundel B.
- Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul
untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.
E. Keputusan P4P yang Telah Diputus
oleh PT TUN JAKARTA.
Perkara-perkara Tata Usaha Negara
yang menyangka keputusan P4P yang sudah terdaftar di PT TUN Jakarta tetap
diperiksa dan diadili oleh PT TUN Jakarta.
Penyelesaian Administrasi
Perkaranya.
- Panitera PT TUN Jakarta berkewajiban untuk melimpahkan
putusan PT TUN Jakarta (berikut berkas perkaranya yang telah diminutasi
dengan sempurna), yang digugat di PT TUN Jakarta kepada Panitera/Panitera
Muda PHI di tempat kedudukan P4D yang memutus perkara, dengan berita acara
yang memuat: Nomor urut, Nomor perkara, jenis perselisihan, nama para
pihak, tempat tinggal/kedudukan para pihak, tanggal diterima berkas dari
Panitera PT TUN Jakarta, tanggal keputusan P4P, amar keputusan, biaya
perkara (apabila ada), keterangan. (Form PL5)
- Panitera/Panitera Muda PHI tersebut setelah menerima
berkas perkara yang telah diminutasi dengan sempurna dari Panitera P4P,
mencatat dalam buku bantu yang memuat hal-hal yang tersebut pada angka 4.
- Pemohon PK menyatakan PK di hadapan Panitera/Panitera
Muda PHI dan menandatangani akta pernyataan PK.
- Jika nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon PK wajib membayar biaya perkara PK
yang jumlahnya ditentukan oleh Ketua PHI.
Pembayaran biaya PK tersebut
dibukukan dalam buku jurnal PK khusus perkara limpahan (K1 – PL3).
- Panitera/Panitera Muda PHI mencatat dalam register PK
khusus perkara limpahan tersebut dengan mencantumkan nomor perkara khusus
dan kode khusus (Nomor: ……/PL/PK/2006/PHI ……).
- Salinan keputusan P4P beserta berita acara (notulen rapat)
dan surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (Map) berwarna biru dan
dijahit rapi dibubuhi nomor perkara, tanggal pelimpahan berkas dari P4P,
jenis perkara, dan nama para pihak, dijahit dalam 1 (satu) bundel sebagai
Bundel A.
- Akta Pernyataan PK, alasan PK, pemberitahuan pernyataan
PK dan penyerahan alasan PK, Jawaban atas alasan PK (jika ada), surat
kuasa dan surat-surat lain (jika ada) serta bukti penyetoran biaya PK
(jika ada) dijahit dalam 1 (satu) bundel sebagai Bundel B.
- Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul
untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.
F. Perkara-perkara Putusan P4P
yang Dicatat oleh Panitera Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri.
1. Panitera Mahkamah Agung
meneruskan permohonan PK yang telah diajukan secara langsung dan telah dicatat
di Mahkamah Agung kepada Panitera/Panitera Muda PHI di tempat kedudukan P4D
yang memutus perkara.
2. Panitera Pengadilan Negeri yang
menerima permohonan PK terhadap keputusan P4P/P4D mengenai perselisihan
kepentingan dan perselisihan serikat pekerja dalam satu perusahaan sebelum
beroperasinya PHI (tanggal 14 Januari 2006) meneruskan permohonan PK tersebut
kepada Paniteraan PHI di tempat kedudukan P4D yang memutus perkara.
3. Tanggal pencatatan Permohonan PK
baik di Mahkamah Agung maupun di Pengadilan Negeri merupakan tanggal pernyataan
pengajuan Permohonan PK.
4. Tenggang waktu PK adalah selama
90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan keputusan P4P
secara resmi kepada yang bersangkutan.
Penyelesaian Administrasi Perkaranya.
- Panitera/Panitera Muda PHI yang menerima pelimpahan
permohonan PK yang telah diajukan secara langsung baik ke Mahkamah Agung
maupun di Pengadilan Negeri meminta kepada Panitera P4P/P4D yang memutus
perkara agar menyerahkan keputusan beserta berkas perkaranya yang telah
diminutasi dengan sempurna ke PHI tersebut.
- Setelah Panitera/Panitera Muda PHI yang bersangkutan
menerima berkas sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) mencatat
permohonan PK tersebut dalam register PK khusus dengan mencantumkan kode
khusus (Nomor: …../PL/PK/2006/PHI….).
- Apabila nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon PK wajib membayar biaya perkara PK
yang besarnya ditentukan oleh Ketua PHI. Pembayaran biaya PK tersebut
dibukukan dalam buku jurnal PK.
- Panitera/Panitera Muda PHI tersebut pada angka 1
memberitahukan permohonan PK dan menyerahkan alasan PK, kepada pihak lawan
dengan memberitahukan kepadanya hak untuk mengajukan jawaban atas alasan
PK.
- Berita acara (notulen rapat) dan surat-surat yang
bersangkutan diberi sampul (Map) berwarna biru dan dijahit rapi dibubuhi
nomor perkara, tanggal pelimpahan berkas dari P4P, jenis perkara, dan nama
para pihak dijahit dalam 1 (satu) bundel sebagai Bundel A.
- Salinan resmi keputusan P4P/P4D, akta permohonan PK
beserta alasan PK, Relaas pemberitahuan PK dan penyerahan alasan PK,
jawaban atas alasan PK dan surat kuasa dan surat-surat lain (jika ada)
serta bukti penyetoran biaya PK di jahit dalam 1 (satu) bundel sebagai
bundel B.
- Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul
untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.
PETUNJUK
TEHNIS
PETUNJUK
TEHNIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR
2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
A. Kuasa Hukum
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan
Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum di PHI untuk mewakili
anggotanya (pasal 87 UU Nomor 2 Tahun 2004) merupakan ketentuan khusus (lex
specialis) dan memberi legal standing kepada Pengurus Serikat Pekerja Serikat
Buruh dan Organisasi Pengusaha untuk bertindak selaku Kuasa Hukum.
B. Gugatan
1. Gugatan secara Cuma-Cuma
berpedoman pada pasal 237 HIR/273 RBg.
2. Surat gugatan perkara-perkara
limpahan dan P4D, tidak perlu lampiran risalah penyelesaian melalui Mediasi
atau Konsiliasi.
3. Gugatan yang langsung diajukan ke
PHI, apabila tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui Mediasi atau
Konsiliasi maka Hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat dengan
Penetapan Majelis Hakim dan perkara tersebut dinyatakan selesai (pasal 83 UU
Nomor 2 Tahun 2004).
4. Pada PHI tidak tertutup
kemungkinan adanya gugatan rekonvensi maupun intervensi dengan memperhatikan
tenggang waktu penyelesaian perkara selama 50 (lima puluh) hari kerja.
C. Majelis Hakim
1. Perkara-perkara perselisihan
hubungan industrial yang dilimpahkan oleh Panitera P4D ke PHI diadili oleh
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim karier sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua)
orang Hakim Ad Hoc yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh masing-masing sebagai Hakim Anggota.
2. Hakim Ketua Majelis
selambat-lambatnya 7 (tujuh) had kerja setelah menerima berkas perkara dari
Ketua PHI harus sudah melakukan sidang pertama.
3. Dalam hal hakim ad hoc dari salah
satu unsur baik serikat pekerja/serikat buruh dan atau organisasi pengusaha
berhalangan tetap/sementara demi kecepatan pemeriksaan dan pemutusan perkara,
Ketua PHI berhak menunjuk hakim ad hoc dari unsur lain untuk menggantikannya
sementara.
. .
D. Perdamaian
1. Usaha perdamaian dapat dilakukan
selama proses berjalan dengan tidak perlu mengikuti acara yang diatur PERMA
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi.
2. Apabila Majelis Hakim berhasil
mendamaikan kedua belah pihak atas permintaan para pihak dibuat akta perdamaian
berdasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg.
. .
E. Verzet Atas Putusan Verstek
Perlawanan terhadap putusan verstek
diajukan oleh tergugat dengan memperhatikan pasal 129 HIR/153 RBg.
F. Sita Jaminan
1. Sita jaminan dapat dilakukan
sesuai ketentuan pasal-pasal 227 HIR/261 RBg jo pasal 96 UU Nomor 2 tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
2. Dalam hal barang-barang yang
disita tersebut berada pada wilayah hukum PHI lain selain PHI yang
memerintahkan sita, pelaksanaan sita didelegasikan ke PHI di dalam wilayah
barang tersebut terletak.
3. Perlawanan atas penyitaan
sebagaimana disebut dalam angka 2 diajukan ke PHI yang melakukan penyitaan.
4. Putusan atas perlawanan sita
hanya dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
. .
G. Pemeriksaan dengan Acara Cepat
1. Yang dimaksudkan kepentingan
mendesak dalam pasal 98 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 antara lain: PHK massal,
terjadi huru hara yang mengganggu kepentingan produksi, keamanan dan ketertiban
umum.
2. Yang dimaksud dengan tanpa
melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 99 ayat (1) UU
Nomor 2 Tahun 2004 adalah sidang pemeriksaan tidak terikat pada acara perkara
perdata umumnya antara lain tentang tenggang waktu pemanggilan, replik/duplik
dan hal-hal lain yang dapat menghambat proses acara cepat. Persidangan perkara
harus dilakukan pada had kerja pertama setelah kedua belah pihak dipanggil
dengan tata cara pemanggilan tercepat.
. .
H. Pemanggilan
1. Pemanggilan pihak yang berperkara
yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat kedudukan
PHI, dapat didelegasikan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal/tempat
kedudukan pihak yang dipanggil.
2. Pemanggilan terhadap pihak yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Luar Negeri, dilakukan melalui Departemen
Luar Negeri.
. .
I. Tugas Kejurusitaan
Tugas-tugas kejurusitaan yang dalam
UU Nomor 2 Tahun 2004 dilaksanakan oleh Panitera Pengganti, harus diartikan
dilaksanakan oleh juru sita-juru sita pengganti Pengadilan Negeri yang
ditugaskan pada PHI dengan Surat Keputusan Khusus.
J. Berita Acara
Berita acara sidang ditandatangani
oleh ketua majelis dan hakim ad hoc serta panitera pengganti.
K. Putusan Sela dan Putusan
1. Pada persidangan pertama,
nyata-nyata terbukti pengusaha tidak membayar upah dan hak-hak Iainnya
pekerja/buruh yang dikenakan skorsing oleh pengusaha maka hakim ketua sidang
harus segera menjatuhkan putusan sela yang memberi perintah kepada pengusaha
untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh.
2. Apabila selama persidangan
berlangsung pengusaha tidak melaksanakan putusan sela tersebut, hakim ketua
sidang memerintahkan sita jaminan terhadap harta milik pengusaha.
3. Dalam hal perselisihan hak dan
atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan
kerja sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU Nomor 2 Tahun 2004 maka PHI wajib
memutus perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan tersebut dalam
bentuk Putusan Sela.
4. Putusan serta merta dapat
dilakukan berpedoman pada pasal 180 HIR/191 RBg jo pasal 108 UU Nomor 2 tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Putusan PHI selain memuat
ketentuan pada pasal 102 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2004 juga
mencantumkan had dan tanggal musyawarah majelis hakim.
L. Upaya Hukum
1. Atas putusan PHI tidak bisa
diajukan upaya hukum banding.
2. Terhadap keputusan P4D yang
diputus setelah diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2004 sebelum tanggal 14 Januari
2006 (PHI beroperasional secara resmi) dapat dimintakan upaya hukum kasasi
menurut cara-cara yang diatur dalam hukum acara perdata.
3. Terhadap keputusan P4P yang
diputus setelah diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2004 sebelum tanggal 14 Januari
2006 (PHI beroperasional secara resmi) dapat dimintakan upaya hukum PK menurut
cara-cara yang diatur dalam hukum acara perdata.
4. Tata cara upaya PK sesuai dengan
ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
M. Kewenangan PT TUN Jakarta
Terhadap keputusan P4P yang diajukan
gugatan melalui PT TUN Jakarta dan sampai dengan tanggal 14 Januari 2006 belum,
diputus tetap menjadi kewenangan PT TUN Jakarta untuk mengadilinya dan
menjatuhkan putusan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya petunjuk tehnis ini.
N. Eksekusi
1. Eksekusi terhadap Perjanjian
Bersama Bipartit, Mediasi dan Konsiliasi yang telah didaftarkan pada PHI di
tempat dibuatnya Perjanjian Bersama dilakukan oleh PHI di wilayah Perjanjian
Bersama tersebut didaftar.
2. Eksekusi Perjanjian Bersama hanya
dapat dilakukan setelah Perjanjian Bersama tersebut di flat eksekusi oleh Ketua
PHI dengan memberi irah-irah: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA” di atas akta Perjanjian Bersama dan dibawah Perjanjian Bersama ditulis
kata-kata “Perjanjian Bersama ini dapat dijalankan”, kemudian dibubuhi tanggal
dan ditandatangani oleh Ketua PHI setempat serta diberi stempel.
O. Dissenting Opinion
Apabila terjadi perbedaan pendapat
(dissenting opinion) diantara majelis hakim maka pendapat hakim yang berbeda
dimuat dalam pertimbangan putusan.