SEJARAH PERJALANAN ORGANISASI ADVOKAT
Berikut sejarah panjang advokat Indonesia yang diolah dari berbagai sumber:
1963
Lahir organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia (PAI)
1964
Dideklarasikan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dalam Kongres I Musyawarah Advokat di Hotel Dana Solo, Jawa Tengah.
3 Mei 1966
Terbit Surat Pernyataan Bersama Menteri Panglima Angkatan Darat selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) tentang dukungan pemerintah terhadap Peradin sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
1979
Albert Hasibuan membentuk LPPH (Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum).
10 November 1985
Ketua MA Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, dan Jaksa Agung Ismail Saleh dalam Kongres Peradin di Bandung sepakat mengusulkan perlunya dibentuk Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sebagai wadah tunggal advokat, dan setelah melalui negosiasi yang panjang, Peradin akhirnya setuju dengan usulan pembentukan Ikadin sebagai wadah tunggal profesi advokat.
1987
Pemerintah memberikan izin pendirian Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) sebagai wadah bagi para pengacara praktek. Pendirian IPHI didasarkan pada dikotomi antara “advokat” yang ber SK dari Menteri Kehakiman serta pengacara praktek yang ber SK dari Ketua Pengadilan Tinggi.
1988
Beberapa konsultan hukum mendirikan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dengan tujuan mempertegas perbedaan karakteristik antara konsultan hukum dengan profesi hukum lainnya.
4 April 1989
Sejumlah konsultan hukum, advokat, penasehat hukum, dan Pengacara Praktek mendirikan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
27 Juli 1990
Sekitar dua ratusan anggota Ikadin dari kubu Gani Djemat-Yan Apul, menyatakan keluar dari Ikadin dan berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Hal ini dideklarasikan dalam Musyawarah Nasional Ikadin di Hotel Horison Ancol .
8 April 1996
Ikadin, AAI, dan IPHI membentuk wadah kerjasama bernama Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI).
11 Pebruari 2002
7 organisasi advokat yaitu Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, dan HKHPM membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) menggantikan FKAI, dalam rangka menyongsong satu organisasi advokat Indonesia.
18 Pebruari 2003
Kelompok sarjana syariah mendirikan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
05 April 2003
Disahkan UU No. 18 Thun 2003 Tentang Advokat
21 Desember 2004
Dideklarasikan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat guna memenuhi syarat UU Advokat.
Pendirian dilakukan berdasarkan Akta Notaris oleh 8 Organisasi Advokat.
30 Mei 2008
Di deklarasikan pendirian Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai wujud protes sebagian advokat yang menilai Peradi tidak dibentuk melalui mekanisme yang demokratis, akuntabel, dan transparan.
1 Mei 2009
Surat Ketua MA No 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 (SKMA) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia untuk tidak mengambil sumpah para calon advokat.
30 Desember 2009 dan 27 Juni 2011
Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui seluruh organisasi advokat di Indonesia.
24 Juni 2010
Peradi dan KAI menyepakati bergabung di depan Ketua MA. Belakangan KAI merasa ditipu oleh Peradi.
22 September 2010
Terjadi pertikaian antara Peradi dengan KAI di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. Belasan orang dari KAI pimpinan Indra Sahnun Lubis dan Tommy Sihotang yang telah dipukul mundur setelah sebelumnya menerobos ballroom, terus bertahan di lobi hotel.
25 Juni 2010
MA mengeluarkan Surat Edaran MA No 089/KMA/VI/2010 yang berisi Ketua PT hanya boleh mengambil sumpah advokat dari organisasi Peradi.
9 Austus 2011
Anggota KAI, Yulianto saat memberikan kesaksian di PN Jakpus mengaku pernah dinilai sebagai advokat gadungan. Hal senada di ceritakan Musidah, pengacara dari Nganjuk, Jawa Timur pernah di bekukan perkaranya oleh Ketua PN Nganjuk saat mendampingi kasus perceraian.
22 Sep 2011
Gugatan KAI terhadap Ketua MA Harifin Tumpa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KAI menggugat Surat Edaran MA No 089/KMA/VI/2010.
25 November 2011
Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Maluku, Tusani Djafri mengambil sumpah advokat dari KAI. Tidak berapa lama, Tusani Djafri di copot dari jabatanya dan di pindah ke Pengadilan Tinggi Banten.
Desember 2011
IKADIN dimotori oleh Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Todung Mulya Lubis mengusulkan Revisi UU Advokat namun dalam rapat paripurna DPR RI telah ditolak atas keberatan anggota DPR yang dimotori oleh Nasir Jamil, anggota Komisi 3 dari PKS.
Juli 2012
Ikadin kembali menugaskan Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengusulkan perubahan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 melalui Achmad Ruba’ie sebagai salah satu anggotaBadan Legislasi dan akhirnya atas usulan beberapa anggota DPR yang didukung oleh A. Yani, Nudirman Munir, Ruhut Sitompul, Achmad Ruba’ie, Honing Sanny, Hj. Nurliah, Hendrawan Supratikno, Djamal Azis, Eddy Minahati, Mardani, Tetty Kadi Bawono, Ade Supriatna. Usulan Ikadin tersebutakhirnya diambil alih sebagai usulan inisiatif DPR.
Perubahan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 akhirnya disetujui Paripurna DPR berdasarkan Keputusan DPR RI No. 10A/DPR RI/I/2012-2013 tertanggal 30 Agustus 2012 sebagai Prioritas dalam Prolegnas 2012-2013 dan mulai dibahas pada bulan Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar