UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN 2013
TENTANG
A D V O K A T
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a.bahwa Negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
b.bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan;
c.bahwa advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
d.bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat;
Mengingat:Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3.
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima Jasa Hukum dari Advokat.
4.
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang dibentuk oleh Advokat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini.
5.
Dewan Advokat Nasional adalah lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
6.
Kode Etik Advokat yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etika dan perilaku yang harus dilaksanakan oleh Advokat.
7.
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan adalah organ yang dibentuk oleh Organisasi Advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik di tingkat pertama.
8.
Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebutMajelis Kehormatan adalah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Dewan Advokat Nasional yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etikdi tingkat banding yang putusannya bersifat final dan mengikat.
9.
Advokat Asing adalah Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat kepada Klien yang tidak mampu.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
Undang-Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas:
BAB II
FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA ADVOKAT
Pasal 3
Advokat berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum Klien dan masyarakat demi kebenaran dan keadilan.
Pasal 4
Advokat berkedudukan sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesi mulia, dengan berpegang teguh pada Kode Etik dan sumpah Advokat untuk penegakan supremasi hukum dan keadilan.
Pasal 5
Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Advokat dalam menjalankan profesinya, berhak:
a.
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam dan di luar sidang pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menjalankan tugas profesinya dengan bebas untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
mendampingi Klien pada setiap tingkat pemeriksaan;
e.
mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang dan/atau dirinya sendiri untuk kepentingan hukum Kliennya;
f.
atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
g.
menerima honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Klien yang ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua pihak;
h.
untuk tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam dan di luar sidang pengadilan; dan
i.
untuk tidak diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 7
(1)
Advokat dalam menjalankan profesinya, berkewajiban:
a.
memberikan perlakuan yang sama terhadap Klien tanpa membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, politik, keturunan, atau latar belakang ekonomi, sosial dan budaya;
b.
merahasiakan segala sesuatu yang diminta oleh Klienkarena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain olehundang-undang;
c.
memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma dan melaporkan pelaksanaannya kepada Organisasi Advokat;
d.
melaporkan pengangkatan dirinya sebagai pejabat negara baik pada saat mulai maupun pada saat selesai menjalankan jabatannya kepada Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar; dan
e.
mengenakan atribut dalam sidang pengadilan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Advokat tidak dibolehkan memegang jabatan sebagai pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, atau pejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
BAB IV
PENGANGKATAN, SUMPAH ATAU JANJI, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 9
(1)
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2)
Pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertempat tinggal di Indonesia;
c.
tidak menjabat sebagai pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, atau pejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
d.
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
e.
mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat dan lulus ujian profesi Advokat;
f.
magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus pada Advokat yang telah berpraktik paling singkat 5 (lima) tahun;
g.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(3)
Mantan jaksa, polisi, penyidik pegawai negeri, atau hakim dapat diangkat menjadi Advokat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah berhenti dan/atau diberhentikan dengan hormat secara tetap paling singkat 5 (lima) tahun dari jabatannya.
(4)
Setiap orang yang diangkat menjadi Advokat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Pasal 10
(1)
Pendidikan khusus profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
(2)
Ujian profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
(3)
Standar pendidikan khusus profesi Advokat ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.
Pasal 11
(1)
Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan oleh Organisasi Advokat kepada Mahkamah Agung danMenteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(3)
Organisasi Advokat mengeluarkan kartu Advokat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan pengangkatan Advokat.
(4)
Organisasi Advokat mengirimkan kartu Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Advokat yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya kartu Advokat.
Bagian Kedua
Sumpah atau Janji
Pasal 12
(1)
Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajibbersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya yang dipimpin oleh ketua Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar dengan dipandu oleh rohaniwan.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji:
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barangsesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya di dalam dan di luar pengadilan dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;”
(3)
Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara oleh Organisasi Advokat yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 13
(1)
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2)
Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Organisasi Advokat kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 14
(1)
Advokat berhenti dari profesinya secara tetap karena:
b.
permohonan sendiri; atau
(2)
Advokat diberhentikan dari profesinya secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b.
berdasarkan keputusan Organisasi Advokat atau Majelis Kehormatan karena melanggar Kode Etik.
(3)
Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
BAB V
ORGANISASI ADVOKAT
Bagian Kesatu
Syarat
Pasal 15
(1)
Organisasi Advokat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini.
(2)
Persyaratan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
c.
memiliki program kerja dalam bidang pemberianJasa Hukum dan JasaHukum Secara Cuma-Cuma;
d.
memiliki kepengurusan100% (seratus persen) dari jumlah provinsi, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlahkabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan; dan
e.
lolos verifikasi yang dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pembentukan
Pasal 16
(1)
Organisasi Advokat didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang Advokat dengan akta notaris.
(2)
Pengurus Organisasi Advokat paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara.
(3)
Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kepengurusan Organisasi Advokat tingkat pusat.
(4)
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a.
asas dan ciri Organisasi Advokat;
b.
visi dan misi Organisasi Advokat;
c.
nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Advokat;
d.
tujuan dan fungsi Organisasi Advokat;
e.
organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f.
kepengurusan Organisasi Advokat;
g.
peraturan dan keputusan Organisasi Advokat;
h.
pendidikan keorganisasian; dan
i.
keuangan Organisasi Advokat.
Pasal 17
(1)
Organisasi Advokat harus didaftarkan kepada Menteri untuk menjadi badan hukum.
(2)
Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Advokat harus mempunyai:
a.
akta notaris pendirian Organisasi Advokat;
b.
nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Organisasi Advokat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
kepengurusan 100% (seratus persen) dari jumlah provinsi, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan; dan
e.
memiliki rekening atas nama Organisasi Advokat.
Pasal 18
(1)
Menteri menerima pendaftaran dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2)
Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3)
Pengesahan Organisasi Advokat menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses pemeriksaan.
(4)
Keputusan Menteri mengenai pengesahan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Advokat
Pasal 19
(1)
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaharus didaftarkan ke Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2)
Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 20
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 21
(1)
Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2)
Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 22
Dalam hal terjadi perselisihan Organisasi Advokat, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat dilakukan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Asas dan Ciri
Pasal 23
(1)
Asas Organisasi Advokat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)
Organisasi Advokat dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Organisasi Advokat yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)
Asas dan ciri Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian Kelima
Tujuan dan Fungsi
Pasal 24
(1) Tujuan umum Organisasi Advokat adalah:
a.
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Organisasi Advokat adalah:
a.
meningkatkan partisipasi anggota dan masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan pemerintahan;
b.
memperjuangkan cita-cita Organisasi Advokat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.
membangun etika dan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 25
(1) Organisasi Advokat berfungsi sebagai sarana:
a.
pendidikan hukum bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.
penciptaan iklim yang kondusif bagi kemandirian hukum untuk kesejahteraan masyarakat;
c.
penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi advokat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; dan
d.
partisipasi hukum warga negara Indonesia.
(2) Fungsi Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban
Pasal 26
Organisasi Advokat berhak:
a.
memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b.
mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c.
memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Advokatsesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Advokat Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.
memperoleh bantuan keuangan dari negara dan/atau bantuan lainnya yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Organisasi Advokat berkewajiban:
a.
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b.
memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
berpartisipasi dalam pembangunan hukum nasional;
d.
menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e.
melaksanakan pendidikan profesi advokat, advokasi, dan bantuan hukum;
f.
melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
g.
membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
h.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan negara secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
i.
menyosialisasikan program Organisasi Advokat kepada masyarakat.
Bagian Ketujuh
Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota
Pasal 28
Keanggotaan Organisasi Advokat bersifat wajib, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi Advokat.
Pasal 29
(1)
Kedaulatan Organisasi Advokat berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2)
Anggota Organisasi Advokat mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3)
Anggota Organisasi Advokat wajib mematuhi dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berpartisipasi dalam kegiatan Organisasi Advokat.
Pasal 30
(1)
Anggota Organisasi Advokat diberhentikan keanggotannya dari Organisasi Advokat apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Organisasi Advokat lain; atau
d. melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga .
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Organisasi Advokat.
Bagian Kedelapan
Sumber Pembiayaan
Pasal 31
Anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Advokat bersumber dari iuran anggota dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Dewan Kehormatan
Pasal 32
(1)
Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan.
(2)
Anggota Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Advokat yang telah berpraktik paling singkat 20 (dua puluh) tahun;
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Kehormatan diatur dengan Peraturan Organisasi Advokat.
Pasal 33
(1)
Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili perkarapelanggaran Kode Etik pada tingkat pertama.
(2)
Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana jika pelanggaran terhadap KodeEtik mengandung unsur pidana.
Pasal 34
(1)
Advokat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan berupa:
b.
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan; atau
c.
pemberhentian tetap dari profesinya.
(2)
Sebelum Advokat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Advokat yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(3)
Advokat dapat mengajukan banding atas putusan Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Majelis Kehormatan.
(4)
Advokat dalam mengajukan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Advokat diatur dengan peraturan Dewan Advokat Nasional.
BAB VI
DEWAN ADVOKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Sifat
Pasal 36
(1)
Dalam upaya mengembangkan profesi Advokat dan meningkatkan penegakan hukum di Indonesia, dibentuk Dewan Advokat Nasional.
(2)
Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 37
Pembentukan Dewan Advokat Nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Advokat di bidang hukum agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 38
(1)
Dewan Advokat Nasional berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan Dewan Advokat Nasional di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 39
Dewan Advokat Nasional bertugas:
a.
meningkatkan peran profesi Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia;
b.
meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemahiran Advokat dalam menjalankan profesinya;
d.
menyusun dan mengevaluasi standar pendidikan profesi Advokat secara nasional;
e.
mendata keanggotaan Advokat pada tingkat nasional;
f.
menyelesaikan perkara pelanggaran Kode Etik Advokat pada tingkat banding;
g.
memfasilitasi Organisasi Advokat dalam menyusun peraturan di bidang Advokat dan meningkatkan kualitas profesi Advokat;
h.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan negara secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
i.
melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 40
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Dewan Advokat Nasional berwenang:
a.
menetapkan berbagai kebijakan yang dapat meningkatkan peran profesi Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia;
b.
menetapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemahiran Advokat dalam menjalankan profesinya;
d.
menetapkan standar pendidikan profesi Advokat secara nasional;
e.
menetapkan sistem keanggotaan Advokat pada tingkat nasional;
f.
menyelesaikan perkara pelanggaran Kode Etik Advokat pada tingkat banding;
g.
menetapkan pedoman bagi Organisasi Advokat dalam menyusun peraturan di bidang Advokat dan meningkatkan kualitas profesi Advokat; dan
h.
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Dewan Advokat Nasional membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri atas:
a.
1 (satu) orang anggota Dewan Advokat Nasional;
b.
1 (satu) orang perwakilan Organisasi Advokat yang mengajukan perkara banding; dan
c.
1 (satu) orang Advokat yang telah mempunyai pengalaman praktik paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan belum pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pemutusan perkara pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
Bagian Keenam
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 41
(1)
Dewan Advokat Nasional terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c.
7 (tujuh) orang anggota.
(2)
Dalam hal Ketua Dewan Advokat Nasional berhalangan, Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Advokat Nasional.
(3)
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, anggota Dewan Advokat Nasional menunjuk pelaksana tugas sementara untuk menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Advokat Nasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan pelaksana tugas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Dewan Advokat Nasional.
Pasal 42
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Dewan Advokat Nasional dibantu oleh asisten Dewan Advokat Nasional.
(2)
Asisten Dewan Advokat Nasional diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Dewan Advokat Nasional berdasarkan persetujuan rapat anggota Dewan Advokat Nasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten Dewan Advokat Nasional diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
Pasal 43
Anggota Dewan Advokat Nasional dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 44
(1)
Sebelum mengajukan calon anggota Dewan Advokat Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden membentuk panitia seleksi calon anggota Dewan Advokat Nasional.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat.
(3)
Panitia seleksi mempunyai tugas:
a.
mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Dewan Advokat Nasional;
b.
melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja;
c.
melakukan seleksi administrasi calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran berakhir;
d.
mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
e.
melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi administrasi berakhir; dan
f.
menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Dewan Advokat Nasional sebanyak 18 (delapan belas) orang kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan integritas berakhir.
(4)
Calon anggota Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud pada huruf f, harus terdiri atas unsur praktisi, akademisi, dan anggota masyarakat.
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi bekerja secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi masyarakat.
Pasal 45
(1)
Dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima nama calon dari panitia seleksi, Presiden mengajukan 18 (delapan belas) nama calon anggota Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44ayat (3) huruf f kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
(3)
Calon anggota Dewan Advokat Nasional terpilih disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.
(4)
Presiden wajib menetapkan pengangkatan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyatdengan Keputusan Presiden.
Pasal 46
Anggota Dewan Advokat Nasional memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 47
(1)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional dipilih dari dan oleh anggota Dewan Advokat Nasional.
(2)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional memegang masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau separuh dari masa jabatan keanggotaan Dewan Advokat Nasional dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
Pasal 49
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
b.
warga negara Republik Indonesia;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan profesi;
f.
berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
g.
cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h.
memiliki pengetahuan tentang profesi Advokat;
i.
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
k.
tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
Pasal 50
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional dilarang merangkap menjadi:
a.
pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, ataupejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
b.
pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
d.
pengurus partai politik.
Pasal 51
(1)
Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional harus mengangkat sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Saya bersumpah atau saya berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Dewan advokat Nasional/Wakil Ketua Dewan advokat Nasional/anggota Dewan Advokat Nasional dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji untuk memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji untuk memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Pasal 52
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri; atau
c. meninggal dunia.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional diberhentikan dari jabatannya, karena:
a.
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
c.
dinyatakan melanggar sumpah;
d.
menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Dewan Advokat Nasional, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e.
terkena larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
f.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
g.
berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(5)
Apabila Ketua Dewan Advokat Nasional berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua dewan Advokat Nasional menjalankan tugas dan wewenang Ketua Dewan Advokat Nasional sampai masa jabatan berakhir.
(6)
Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional dari jabatan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Presiden.
Bagian Ketujuh
Sumber Pembiayaan
Pasal 53
Sumber pembiayaan Dewan Advokat Nasional bersumber dari:
a.
Organisasi Advokat; dan/atau
b.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 54
(1)
Advokat Asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor Advokat di Indonesia.
(2)
Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3)
Advokat Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib memberikan kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan Advokat Asing serta kewajiban memberikan kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Advokat Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tunduk kepada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 56
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara:
a.
melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Organisasi Advokat jika terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Advokat;
b.
turut serta dalam unsur keanggotaan Dewan Kehormatan, dan Dewan Advokat Nasional; dan/atau
c.
memberikan sumbangan kepada Organisasi Advokat.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 57
Setiap orang dilarang menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalamUndang-Undang ini, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 58
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarangmenghalang-halangi Advokat dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam maupun di luar sidang pengadilan selama berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarangmenghalang-halangi Advokat dalam memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarangmenghalang-halangi Advokat dalam mendampingi Kliennya pada setiap tingkat pemeriksaan.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 61
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatursebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam menjalankan pekerjaan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 63
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan yang diperlukan untuk pembelaan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 64
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam mendampingi Kliennya pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta)rupiah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
(1)
Advokat yang telah diangkat sampai dengan tahun 2012(dua ribu dua belas), dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Pengangkatan sebagai Advokat yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 66
Kode Etik yang ada dan berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai adaKode Etik baru yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.
Pasal 67
(1)
Organisasi Advokat yang ada, pada saat Undang-Undang mulai berlaku harus menyesuaikan dengan persyaratan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menyesuaikan dengan persyaratan dalam Undang-Undang ini, tidak dapat dikategorikan sebagai Organisasi Advokat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, paling lama 6 (enam) bulan, Dewan Advokat Nasional sudah terbentuk.
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal…
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… NOMOR…
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN…
TENTANG
ADVOKAT
Negara Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Prinsip negara hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain supremasi hukum, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan konstitusi, persamaan di hadapan hukum, adanya peradilan tata usaha negara, perlindungan Hak Asasi Manusia, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Untuk melaksanakan prinsip negara hukum tersebut, diperlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab selain lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.Profesi Advokat tersebut dilaksanakan melalui pemberian Jasa Hukum kepada masyarakat. Jasa Hukum yang dapat diberikan oleh Advokat tidak hanya di dalam pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.
Mengingat profesi Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), Advokat berdasarkan Undang-Undang ini, selain memberikan Jasa Hukum dengan imbalan berupa honorarium, juga dibebani kewajiban untuk memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu. Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma oleh Advokat tersebut tidak hanya sekedar sebagai kontribusi dan tanggung jawab sosial Advokat dalam kaitannya dengan fungsi sosial dari profesi tersebut tetapi lebih merupakan kewajiban dari Advokat.
Untuk menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, Advokat diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membentuk Organisasi Advokat berdasarkan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya dalam rangka menegakkan Kode Etik, berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk Dewan Advokat Nasional yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Anggota Dewan Advokat Nasional dipilih oleh dewan Perwakilan Rakyat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan hasil dari panitia seleksi.
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab perlu dilindungi oleh undang-undang.Undang-undang yang mengatur profesi Advokat sebelum dibentuknya Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai pengertian Advokat; Fungsi,Kedudukan, dan Wilayah Kerja Advokat; Hak danKewajiban Advokat; Pengangkatan, Sumpah atau Janji, danPemberhentian; Organisasi Advokat; Dewan AdvokatNasional; Advokat Asing; Partisipasi Masyarakat; Larangan dan Ketentuan Pidana.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Advokat harus adil dalam memperlakukan setiap Klien tanpa melihat perbedaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya harus dapat melindungi Klien dan masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa Advokat mampu bertindak atas dorongan dan kemampuan diri sendiri sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah Advokat dalam menjalankan tugas profesinya bebas dari pengaruh pihak lain.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah bahwa Advokat mampu bertindak sesuai dengan keahliannya berlandaskan pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah setiap tindakan hukum Advokat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Klien dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas tranparansi” adalah bahwa setiap tindakan hukum Advokat dan Organisasi Advokat harus dapat diakses oleh anggota masyarakat dan Klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “bebas dan mandiri” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi.
Kebebasan dan kemandirian tersebut dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalanhukum bagi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan Kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingiKliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan Klien.
Yang dimaksud dengan “honorarium” adalah imbalan atas Jasa Hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “atribut” merupakan toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef putih dengan atau tanpa peci hitam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan ”pejabat negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai Advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan ini tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai Advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”pejabat negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan/atau perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Magang dimaksudkan agar calon Advokat memiliki pengalaman praktik yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.
Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bidang tertentu” antara lain hak kekayaan intelektual, pasar modal, atauperusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mantan penegak hukum” adalah penegak hukum yang telah berhenti atau diberhentikan dengan hormat dari instansinya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “akademisi” adalah dosen di bidang ilmu hukum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah seseorang yang dalam kehidupan sehari-harinya penuh dengan bakti kepada masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pembelaan diri” adalah hak yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan, sanggahan, dan/atau bukti untuk membela dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum” antara lain menjadi pengajar dan/ataunarasumber.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain orang perseorangan, kelompok atau organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan” meliputi finansial dan non finansial.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Advokat yang telah diangkat sampai dengan tahun 2012 (dua ribu dua belas)" adalah Advokat yang diangkat berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman, surat keputusanpimpinan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, atau surat keputusan Organisasi Advokat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tidak dapat dikategorikan sebagai Organisasi Advokat” adalah organisasi dimaksud bukan Organisasi Advokat berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR…
47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar