LEGAL
MEMORANDUM
PERIHAL : PENYELAMATAN ASET NEGARA
KEPADA : YTH.
BAPAK KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
DARI : Heytman Jansen.P.S.,SH
TENTANG : Aset
Kepememilikan (BUMN) PT. Kawasan Berikat Nusantara
Atas dua bidang tanah satu hamparan SHM No.830 An.HADIONO dan 831 An. SUDIRDJO, dengan Luas keseluruhan
seluas 33.745 M2 di Segara Makmur, Kel. Marunda, Kec. Cilincing,
Jakarta Utara,
TANGGAL : 24 - Februari – 2014
I. KASUS POSISI :
1. POKOK PERMASALAHAN :
Sehubungan dengan
adanya 2 (dua) perkara pidana yang putusannya dapat mengakibatkan adanya akibat
hukum yang dapat melepaskan asset negara, yaitu :
1.1.
Adanya
akibat hukum dari putusan perkara pidana atas dasar laporan pidana tanggal 11
Januari 2010 atas Laporan Polisi No : 130/48/K/I/ 2010/ ResJu
di Polres Metro Jakarta Utara oleh pelapor
HADIONO dan SUDIRJO terhadap pihak PT. KBNmenyangkut
tentang memberikan keterangan palsu atau laporan palsu atas Laporan Pengaduan
No Pol : 994/B/III/ 2003/ ResJu tanggal 10 Maret 2003 di Polres Metro Jakarta
Utara,( yang isi laporannya; melaporkan kehilangan kedua sertifikat SHM 830 dan
831). Dikarenakan pelapor mengaku
merekalah sebagai HADIONO dan SUDIRJOselaku pemilik SHM No. 830 dan 831 dan
kedua Sertifikat tersebut ada pada mereka dan tidak hilang. Maka
dikarenakan perkara pidana ini melahirkan putusan pidana sebagai berikut :
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan
putusan: ( No :
1155 / Pid.B / 2011/ PN. JKT. UT
tanggal 22 November 2011 ) yang amar putusannya :
-
Memutuskan
sdr R. Agus Supriyanto, Lutfi Djoko Djumeno dan Daud Adhi Suharto bersalah
melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyuruh memasukan keterangan palsu
kedalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan
oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah - olah keterangannya
sesuai dengan kebenaran, yang dapat menimbulkan kerugian.
-
Menjatuhkan
pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ; R. Agus Suprijanto, Terdakwa II ;
Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono.P. masing-masing dengan pidana penjara selama
10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa III ; Daud Adhi Suharto dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun.
-
dst
Pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta dengan putusan : ( No : 09 /
PID/ 2012/ PT. DKI tanggal 9 Maret 2012
) yang amar putusannya ;
MENGADILI
:
-
Membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 1155/ Pid.B/ 2011/ PN. JKT.UT
tanggal 22 November 2011 yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
-
Menyatakan
Terdakwa I ; R. Agus Suprijanto, Terdakwa II ; Lutfi Djoko Djumeno bin
Sriyono.P , Terdakwa III ; Daud Adhi Suharto tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum
melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP;
-
Membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut ;
-
Memulihkan
hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
-
Membebankan
biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Negara ;
-
dst
Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung dengan
putusan
: ( No ; 1307 K/ Pid/ 2012 tanggal 12 Desember 2012 ) yang amar putusannya :
MENGADILI :
-
Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara tersebut ;
-
Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No : 09/PID/2012/PT.DKI tanggal 9 Maret 2012
yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No :
1155/Pid.B/2011/PN. JKT. UT tanggal 22 November 2011 ;
MENGADILI SENDIRI
:
-
Menyatakan
Terdakwa I : R. Agus Suprijanto,
Terdakwa II : Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono P dan Terdakwa III : Daud
Adhi Suharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana secara bersama-sama menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu
Akta Autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta
itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan
kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian ;
-
Menjatuhkan
pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ; R. Agus Suprijanto, Terdakwa II :
Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono P masing-masing dengan pidana penjara selama :
10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa III : Daud Adhi Suharto dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun ;
-
dst.
Dan saat ini perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali
di Mahkamah Agung.
1.2. Adanya
akibat hukum dari putusan perkara pidana atas dasar laporan pidana tanggal 03
Desember 2010 atas Laporan Polisi No :TBL/4222/XII/ 2010/PM/Dit.Reskrim di Polda Metro Jaya oleh pelapor pihak PT. KBN terhadap Sudirjo dan
Hadionomenyangkut tentang membuat surat palsu dengan menyatakan sebagai Sudirjo
dan Hadiono dengan cara memalsukan identitasnya dan mengaku merekalah sebagai
HADIONO dan SUDIRJO selaku pemilik SHM
No. 830 dan 831. Maka
dikarenakan perkara pidana ini melahirkan putusan pidana sebagai berikut :
Pada
tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan
: (
No : 1398 / Pid.B / 2011/ PN.
Jkt. Ut tanggal 7 Agustus 2012 ) yang
amar putusannya :
-
Menyatakan
para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias
TINGGAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “secara bersama-sama mempergunakan surat palsu “ :
-
Menjatuhkan
pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA
DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL dengan pidana penjara masing-masing
selama 7 (tujuh) bulan ;
-
dst.
Pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta dengan putusan : ( No : 361 / PID/ 2012/ PT. DKI tanggal 28 November 2012 ) yang amar
putusannya ;
MENGADILI :
-
Menerima
permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
-
Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 7 Agustus 2011 No.
1398/Pid.B/2011/PN. Jkt.Ut dengan perubahan sekedar mengenai penambahan
pernyataan tidak terbuktinya dan dibebaskan para Terdakwa dari dakwaan Kedua
Primair dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa serta status
tahanan para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
-
dst
-
Menyatakan
para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias
TINGGAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “secara bersama-sama mempergunakan surat palsu “
-
Menjatuhkan
pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA
DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL dengan pidana penjara masing-masing
6 (enam) bulan ;
-
dst.
Dan saat ini perkara dalam pemeriksaan KASASI di Mahkamah
Agung.
2. DASAR TERJADINYA PERKARA
:
2.1.
Dikarenakan tidak ditemukan atau hilangnya sertifikat
asli SHM 830 dan 831 dari penguasan PT. KBN, maka untuk dasar mendapatkan
sertifikat penganti dari Kantor BPN Jakarta Utara dibuatkanlah Laporan
Pengaduan No Pol : 994/B/III/ 2003/ ResJu, tertanggal 10 Maret 2003 di Polres
Metro Jakarta Utara, oleh pihak PT.KBN ( yang isi laporannya; melaporkan
kehilangan kedua sertifikat SHM No. 830 dan 831) sehingga melahirkan sertifikat
pengganti SHM No. 617 dan 618.
2.2.
Dikarenakan ternyata adanya sertifikat asli SHM 830 dan
831 pada tangan atau penguasaan pihak luar atau orang lain, yang akhirnya
mengakui sebagai SUDIRDJO dan HADIONO, dengan membuat KTP NIK : 10.1220.120643.1001 atas nama SUDIRDJO
dan identitas; tempat tanggal lahir : Bekasi, 12-06-1943, jenis kelamin :
laki-laki, agama: Islam, pekerjaan : petani, status : kawin, alamat : Kp. Pulo
Semut Rt.10, Rw.05, Des. Sukalaksana, Kec. Sukakarya, Kab. Bekasi dan KTP NIK :
10.1220.030946.1001 atas nama HADIONO dan identitas ; tempat tanggal lahir :
Bekasi, 03-09-1946, jenis kelamin : laki-laki, agama : Islam, pekerjaan :
Petani, status : kawin, alamat : Kp. Bluwo Indah Rt,04, Rw.02 Des. Sukalaksan,
Kec. Sukakarya, Kab. Bekasi.
3. RIWAYAT TANAH :
(SHM 830 dan 831)
-
Bahwa
asal perolehan hak atas tanah dengan sertifikat SHM No.830 an Hadiono dan SHM
No.831 an. Sudirdjo melalui permohonan hak atas Tanah Negara yang dikuasai
negara yang dimohonkan oleh Badiah dkk (sebanyak 33 orang pemohon
diantaranya termasuk Hadiono dan
Sudirdjo) pada tahun 1974;
--------------------------------------------------------------------------------------
(Vide - P1, P2)
-
Dan
mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa
Barat berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat tanggal 1 Desember 1975 No. SK. 1575/Dit.Pht/HM/1975; -----------------------------------------------------------.(Vide
- P.3)
-
Maka
terbitlah sertifikat SHM No.830 dan 831 tanggal 19 Desember 1975 oleh Kepala
Sub Direktorat Agraria, Kepala Seksi Pendaftaran Tanah atas nama Bupati Bekasi;
----------------------------------------------------------------- (Vide - P4, P5)
4. DASAR KEPEMILIKAN PT KBN : (SHM No. 830 dan 831 dengan
sertifikat penganti SHM No. 617 dan 618)
A. KRONOLOGIS
1. PEMBEBASAN LAHAN WILAYAH MARUNDA
Bahwa sekitar tahun
1973, Pemerintah Daerah Tk I DKI Jakarta mendirikan Otoritas Pelabuhan Khusus
Kayu (OPPK), dimana sekitar tahun 1976 OPPK telah menjadi ProyekPengembangan
Lingkungan Marunda (PPLM) dalam rangka untuk membangun Pelabuhan Terminal dan
Kawasan Industri. Untuk itu PPLM bekerjasama dengan Departemen Keuangan dan Kehutanan melakukan pembebasan lahan
kepemilikan warga Marunda Cilincing Jakarta Utara, melalui Panitia Pembebasan
Lahan yang panitianya terdiri dari :
-
Ketua
Panitia (Walikota Jakarta Utara) -----------------------------R.Moeljadi
- Sekretaris
Panitia ------------------------------------------------------ Drs. Tugiman
- Bendahara
Panitia -------------------------------------------- Drs. H.Ishak Ibrahim
- Anggota (Kabag. Pembangunan Jakarta Utara) -----------------
Ir.P.Sinaga
- Anggota
(Kakan Agraria Jakarta Utara)
-----------------------AM.Syahbana
-
Anggota
(Koordinator Timlap kantor Agraria Jakut) ---------------H.A Rasyid
-
Anggota
(Camat Cilincing) -------------------------------------
Drs.H.Solichin.Dj
-
Anggota
(Lurah Marunda) ---------------------------------------------- H.Abubakar
-
Anggota
(Dirut PT Pusat Perkayuan Marunda) ---------------- Ir.V.L. Tobing
Panitia Pembebasan
Lahan akhirnya melakukan pembebasan lahan warga dengan pemenuhan syarat sebagai
berikut :
-
Menyerahkan
bukti kepemilikan surat tanah yaitu Sertifikat dan warkah
-
Identitas
diri KTP dan ahli waris
-
Adanya
Surat Penyerahan/ Pelepasan Hak dengan ganti rugi yang ditanda-tangani pemilik
tanah dan panitia pembebasan lahan.
-
Adanya
Surat Kesepakatan Harga antara Pimpro dengan pemilik tanah dan bangunan yang
ditanda-tangani oleh pemilik tanah dan panitia pembesan lahan.
-
Adanya
Kwitansi PT. PPM yang ditanda-tangani oleh pemilik tanah dan panitia pembebasan
lahan.
Bahwa dari
keseluruhan tanah yang dibebaskan termasuk lahan tanah dengan sertifikat SHM
No. 830 an Hadiono dan SHM No. 831 an Sudirdjo, dimana SHM No.830 saat
dibebaskan ternyata tanah kepemilikan Hadiono (SHM. No. 830) telah dijual,
berdasarkan Akte Jual Beli No.0101 /1/ 1988/ Cilincing pada tanggal 1 Juni 1988
di Notaris H.Zawir Simon.SH. kepada Sudirdjo yang beralamat di Jl. Padalarang
No.9 Rt.005, Rw.005, Menteng Jakarta Pusat
------------------------------------------------------------------- (Vide – P6)
Bahwa berdasarkan
Surat Pelepasan Ha katas Tanah pada tanggal 14 Maret 1989 sertifikat SHM No.830
dan SHM No.831, antara Sudirdjo dengan Panitia Pembebasan Lahan, telah sepakat
untk melepaskan hak katas tanah lahan yang terletak di Kel. Marunda, Kec.
Cilincing, Jakrta Utara dan telah ditanda-tangani kedua pihak.
----------------------------------------------- (Vide – P7)
Bahwa berdasarkan
Surat Kesepakatan Harga antara Pimpro dengan Sudirdjo pada tanggal 23 Juni
1989, atas tanah dengan SHM No.830 dan 831, telah disepakatinya harga ganti
rugi pembebasan tanah tersebut antara Panitia Pembesan Lahan dan Sudirjo selaku
pemilik tanah ------ (Vide – P8)
Bahwa pada tanggal 7
Agustus 1989 telah meninggal dunia Sudirdjo berdasarkan Surat Keterangan
Laporan Kematian No. 56/1.755.2/89 tanggal 7 Agustus 1989 di RS.MMC Kuningan
dan Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat tertanggal 7 Agustus 1989.
---------------------------------------- (Vide – P9)
Bahwa berdasarkan
Curriculum Vitae yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tercatat
bahwa Sudirdjo sebagai pegawai Dirjen Bea dan Cukai mempunyai 6 (enam)
orang anak yaitu terdiri dari : Rita Suliyanti, Bambang Budianto, Trie Retno
Budi Lestari, Rudy Riyanto Wibowo, Ratih Rusdiyanti, Priyanto Budi Santoso.
------------------------------------------------------------------------ (Vide
– P10)
Bahwa pada tanggal 30
Juni 1985, Ny Roro Martini istri dari Sudirdjo meninggal dunia, untuk itu
Sudirdjo mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan Penetapan No. 694/Pdt / P /1985/ PN.Jkt.Pst tanggal 9
Agustus 1985, yang menetapkan ahli waris dari Almarhuma Ny Roro Martini adalah
; Sudirdjo beserta ke 6 (enam) anaknya :
1. Rita Sukisyanti Sudirdjo, 2. Bambang Budianto Sudirdjo, 3. Trie Retno
Budi Lestari Sudirdjo, 4. Rudy Rianto Wibowo Sudirdjo, 5. Ratih Rusdiyanti
Sudirdjo, 6. Priyanto Budi Santoso Sudirdjo. ---------- (Vide – P11)
Bahwa tanggal 2
Januari 1990, para ahli waris Sudirdjo memebrikan kuasa kepada salah satu ahli
waris Trie Retno Budi Lestari, yang beralamat di Jl. Padalarang No.9 Rt.005,
Rw.05, Jakarta Pusat, untuk menyelesaikan Administrasi dan Keuangan atas
penjualan tanah di daerah Marunda kepada PT. Pusat Perkayuan Marunda (PT.PPM).
---------------------------- (Vide – P12)
Bahwa pada tanggal 3
Januari 1990, ahli waris Sudirdjo membuat Surat Pernyataan yang menyatakan
bersedia untuk menjual lahan tanah empang yang berlokasi di Kel. Marunda, Kec.
Cilincing berdasarkan SHM No.830 dan 831 yang luasnya kurang lebih 38.265 M2
kepada PT.Pusat Perkayuan Marunda,
yang suratnya di legalisir oleh Lurah Menteng dan Camat Menteng, Jakarta Pusat.
--------------------------------------------------- (Vide – P13)
Bahwa berdasarkan
Surat Kesepakatan Harga antara Pimpro dan Ahli Waris pada tanggal 8 Januari
1990, atas tanah dengan sertifikat SHM No.839 an Hadiono dan sertifikat SHM
No.831 an Sudirdjo yang ahli waris diwakili Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo
dengan PT.PPM yang diwakili oleh Ir. Viktor L Tobing selaku Dirut, telah
sepakat dengan harga ganti rugi pembebasan lahan.
---------------------------------------------------------------------------
(Vide – P14)
Bahwa berdasarkan
Surat Pelepasan Ha katas Tanah pada tanggal 8 Januari 1990 atas tanah dengan
sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 kepemilikan Sudirdjo, yang diwakili oleh
ahli warisnya Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo dengan PT.PPM yang diwakili oleh
Drs. Basoeki Tjikrosubroto selaku Direktur Administrasi dan Keuangan, telah
sepakat untuk melapaskan hak atas tanah lahan tersebut kepada PT.PPM yang
terletak di Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. ------------ (Vide –
P15)
Bahwa berdasarkan
bukti Kwitansi dan Bukti Kas keluar dari PT. Pusat Perkayuan Marunda tertanggal
22 Januari 1990, telah dilakukan pembayaran ganti rugi atas pelepasan ha katas
tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 yang merupakan 2 (dua) bidang
tanah satu hamparan dengan luas 38.265 M2 sebesar Rp. 172.192.500,-
( seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus
rupiah ), yang ditanda tangani oleh Drs. Basuki Tjokrosubroto sebagai Direktur
Administrasi dan Keuangan, Drs. Ishak Ibrahim selaku Bendahara dari PT. Pusat Perkayuan Marunda dan Trie
Retno Budi Lestari, ------------------ (Vide – P16)
Bahwa pada tanggal 17
Juli 1990, PT. Pusat Perkayuan Marunda dibubarkan dan dilikuidasi ke PT.
Kawasan Berikat Nusantara berdasarkan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1990
tentang Perubahan Perseroan PT. Pusat Perkayuan Marunda dan Penambahan
Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Kekayaan Negara hasil likuidasi
perusahaan perseroan tersebut kedalam Modal Saham perusahaan PT. Kawasan
Berikat Nusantara, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1),(2),(3) PP No.31 Tahun 1990,
maka asset PT.PPM atas SHM No.830 dan SHM No.831 menjadi asset PT. KBN
(persero). ----------------------------------------------------------------
(Vide – P17)
Bahwa dengan demikian
berdasarkan bukti dan kronologis di atas maka sah dan patut secara hukum bahwa
tanah atas sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 kepemilikan PT. Kawasan Berikat
Nusantara.
2. PENCARIAN SERTIFIKAT SHM NO.830 DAN SHM NO.831 .
Bahwa Musrono Siswoharjono selaku Dirut. PT.
Kawasan Berikat Nusantara melalui surat No. 48/SKD/ PSN/ V/ 1995 tanggal 22 Mei
1995, mengangkat dan mempekerjakan Alm Drs. Ishak Ibrahim sebagai tenaga honor
di PT. KBN selam 3 (tiga) bulan sejak tanggal 1 Mei 1995 sampai dengan 31 Juli
1995, untuk bertugas menyelesaikan administrasi tanah dari tanah pembebasan
lahan.
Bahwa sekitar tahun
2002 Drs. Ishak Ibrahim telah meninggal dunia.
Bahwa Direksi PT. KBN
membentuk team mencari surat warkah pembebasan lahan dan termasuk mencari SHM
No.830 dan 831 berdasarkan Surat Dirut PT. KBN No. 257/SKD/DIRUT/10/2000
tanggal 5 Oktober 2000 tentang Pembentukan Team Tanah, yang ditanda tangani
Dirut Musrono Siswoharjo. ------------------------------------------------
(Vide – P18)
Bahwa berdasarkan
Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara No. 004/SKD/DIRUT/01/2002
tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Tanah yang diketuai oleh Ir. Edi
Ihut Siahaan ditanda-tangani oleh Agus Supriyanto selaku Direktur Utama PT.KBN
tertanggal 18 Januari 2002. -----------------------------------------------
(Vide – P19)
Bahwa berdasarkan Surat
Dirut PT. KBN No.036/Dirut /02/2002 tanggal 21 Februari
2002 kepada Kantor Pertanahan Perihal Warkah tanah-tanah Pembebasan PT. KBN
untuk proses pembuatan HPL yang ditanda-tangani Dirut Agus Supriyanto.
------------------------------------------------------ (Vide – P20)
Bahwa berdasarkan
Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No.264/III/PT/JU/2/2002 tanggal 27
Februari tentang warkah sertifikat kepada Kepala Kantor BPN DKI Jakarta.
------------------------------ (Vide – P21)
Bahwa berdasarkan
Surat Kepala Bidang Pengukuran Pendaftaran Tanah BPN DKI Jakarta No.
1.711.72/326/09/PT/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang copy warkah sertifikat,
------------------------------------------- (Vide – P22)
Bahwa berdasarkan
Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No. 580 /III/ ST/JU/5/2002 tanggal
2Mei 2002 kepada Drs. Ari Budhi Pangripto mengambil warkah SHM No. 831,
--------------------------------------- (Vide – P23)
Bahwa berdasarkan
Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No. 467 /III/ST/JU/5/2002 tanggal
2 Mei 2002 kepada Drs. Ari Budhi Pangripto mengambil warkah SHM No.830.
---------------------------------------- (Vide – P24)
Bahwa berdasarkan
Surat Direktur Teknik PT. KBN No. 097DT / VIII/ 2002 tanggal 14 Agustus 2002,
Kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Utara tentang permohonan pencarian dokumen SHM
No.830 dan SHM No.831 yang ditanda-tangani Direktur Teknik Ir. Eddy Ihut
Siahaan Msi, ------- (Vide – P25)
Bahwa berdasarkan
Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No. 1376/ III/ PT/ JU/9/2002
tanggal 3 September 2002 Kepada Kepala Kantor BPN Jawa Barat, perihal
permohonan copy warkah SHM No.831, yang ditanda-tangani Effendi SH.
----------------------------------------------- (Vide – P26)
Berdasarkan Surat
Perintah Perjalanan Dinas Dirut PT. KBN No. 024/SPPD/Dirut/09/2002 tanggal 5 September
tentang memerintahkan Ir. Eddy Ihut Siahaan Msi., ke Kanwil BPN Jawa Barat di
Bandung mencarai warkah SHM No.831.
------------------------------------------------------- (Vide – P27)
Bahwa berdasarkan
Memorandum No. 35/MM/T.Thn/06/02 yang dibuat oleh Tim Tanah perihal; Laporan
Perkembangan Pengurusan Tanah Sudirdjo yang disampaikan kepada Ketua Tim Tanah,
------------------------ (Vide – P28)
Bahwa berdasarkan bukti di atas adalah sah
dan patut secara hukum dilakukan upaya pencarian warkah SHM No.830 dan SHM
No.831.
B. MENDAPATKAN SERTIFIKAT PENGGANTI SHM NO.617 DAN SHM
NO.618
Bahwa berdasarkan
Surat Kuasa Khusus No. 01/SK/Dirut/01/2003 tanggal 21 Januari 2003, yang
ditanda-tanganin oleh Direktur Utama Agus Supriyanto, memberikan Kuasa Khusus
kepada Syarifudin Sukiman SE, Daud Adhi.,SH.,. Sugeng.,SH. Margo, untuk
melakukan pengurusan Sertifikat Pengganti dari Sertifikat Hak Milik No. 831 an
Sudirdjo yang hilang, yaitu tanah yang terletak di Des. Sagara Makmur, Kec.
Cilincing, Kab. Bekasi, Jawa Barat, seluas 16.100 M2
--------------------------------- (Vide – P29)
Bahwa berdasarkan
Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/Dirut/01/2003 tanggal 21 Januari 2003, yang
ditanda-tanganinoleh Direktur Utama Agus Supriyanto, memberikan Kuasa Khusus
kepada Syarifudin Sukiman SE, Daud Adhi.,SH. Sugeng.,SH. Margo, untuk melakukan
pengurusan Sertifikat Pengganti dari Sertifikat Hak Milik No. 830 an Hadiono
yang hilang, yaitu tanah yang terletak di Des. Sagara Makmur, Kec. Cilincing,
Kab. Bekasi, Jawa Barat., seluas 22.165 M2
------------------------------------------- (Vide – P30)
Bahwa tanggal 17
Februari 2003 PT KBN, melakukan pembuatan Akta Kuasa Ahli Waris Sudirdjo,
dimana ahli waris memberikan kuasa kepada Daud Adi Suharto sebagai Kuasa
Direksi, yaitu akta No. 34 di Notaris Singgih Susilo,.SH, yaitu untuk dan atas
nama serta mewakili pemberi kuasa sepenuhnya untuk mengurus sertifikat SHM
No.831 yang hilang, atas tanah yang telah dimiliki oleh PT.KBN,
----------------------------------------- (Vide – P31)
Bahwa tanggal 17
Februari 2003 PT KBN, melakukan pembuatan Akta Kuasa Hadiono, dimana Hadiono
memberikan kuasa kepada Daud Adi Suharto sebagai Kuasa Direksi, yaitu akta No.
37 di Notaris Singgih Susilo,.SH, yaitu untuk dan atas nama serta mewakili
pemberi kuasa sepenuhnya untuk mengurus sertifikat SHM No.830 yang hilang, atas
tanah yang telah dimiliki oleh PT.KBN,
----------------------------------------- (Vide – P32)
Bahwa pada tanggal 10
Maret 2003 PT. KBN melalui Daud Adi Suharto berdasarkan surat kuasa dari atas
nama pemilik melaporkan kehilangan sertifikat SHM No.830 atas nama Hadiono dan
SHM No.830 atas nama Sudirdjo ke Polres Jakarta Utara.
---------------------------------------- (Vide – P33)
Bahwa pada tanggal 5
April 2003 telah diumumkan di Koran Rakyat Merdeka atas kehilangan Sertifikat
Hak Milik No. 830 dan 831. ------------- (Vide – P34)
Bahwa pada tanggal 26
Mei 2003 telah dilakukan Penyumpahan terhadap Hadiono di BPN Jakarta Utara,
guna penerbitan sertifikat pengganti SHM No. 830 atas nama Hadiono, yang
selanjutnya dibalik nama atas nama PT.Kawasan Berikat Nusantara.
----------------------------------------- (Vide – P35)
Bahwa pada tanggal 16
Oktober 2003 telah dilakukan Penyumpahan terhadap ahli waris Sudirdjo di BPN
Jakarta Utara, guna penerbitan sertifikat pengganti SHM No.831 atas nama
Sudirdjo, yang selanjutnya di balik nama atas nama PT. Kawasan Berikat
Nusantara. ------------------------- (Vide – P36)
Bahwa pada tanggal 27
Februari 2004, BPN Jakarta Utara melakukan Pengumuman di Koran Rakyat Merdeka
guna untuk segera menerbitkan sertifikat pengganti atas SHM No.830 atas nama
Hadiono dan SHM No.831 atas nama Sudirdjo.
--------------------------------------------------------- (Vide – P38)
Bahwa pada tanggal 30
Juli 2004, BPN Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat pengganti atas nama
Hadiono yaitu SHM No.830 dengan sertifikat pengganti SHM No.618/Merunda.
--------------------------------------- (Vide – P39)
Bahwa pada tanggal 15
September 2004, BPN Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat pengganti atas
nama Sudirdjo yaitu SHM No.831 dengan sertifikat pengganti SHM No.617/Merunda.
---------------- (Vide – P40)
Bahwa dengan demikian
berdasarkan dasar bukti di atas adalah sah dan patut menurut hukum mendapatkan
sertifikat pengganti SHM No.830 dengan sertifikat SHM No.618 dan sertifikat
pengganti SHM No.831 dengan sertifikat SHM No.617.
II. MASALAH HUKUM
Bahwa memungkinkan
terjadinya kehilangan asset PT. KBN atas
SHM N0.830/SHM No.618 dan SHM No.831/SHM No.831 dikarenakan adanya :
1.
Putusan pada tingkat
Kasasi, Mahkamah Agung dengan putusan : ( No ; 1307 K/ Pid/ 2012 tanggal 12
Desember 2012 ) yang amar putusannya :
MENGADILI :
-
Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA
PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut ;
-
Membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No : 09/PID/2012/PT.DKI tanggal 9 Maret 2012
yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No :
1155/Pid.B/2011/PN. JKT. UT tanggal 22 November 2011 ;
MENGADILI SENDIRI
:
-
Menyatakan
Terdakwa I : R. Agus Suprijanto,
Terdakwa II : Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono P dan Terdakwa III : Daud
Adhi Suharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana secara bersama-sama menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu
Akta Autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta
itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan
kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian ;
-
Menjatuhkan
pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ; R. Agus Suprijanto, Terdakwa II :
Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono P masing-masing dengan pidana penjara selama :
10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa III : Daud Adhi Suharto dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun ;
-
dst.
Bahwa saat ini dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung; (apakah putusan PK
memungkinkan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarata dan atau
menyatakan pihak PT.KBN tidak bersalah)
2.
Putusan pada tingkat
Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan : ( No : 361 / PID/
2012/ PT. DKI tanggal 28 November 2012 )
yang amar putusannya ;
MENGADILI :
-
Menerima
permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
-
Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 7 Agustus 2011 No.
1398/Pid.B/2011/PN. Jkt.Ut dengan perubahan sekedar mengenai penambahan
pernyataan tidak terbuktinya dan dibebaskan para Terdakwa dari dakwaan Kedua
Primair dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa serta status
tahanan para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
-
dst
-
Menyatakan
para TerdakwaSUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias
TINGGAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “secara bersama-sama mempergunakan surat palsu “
-
Menjatuhkan
pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA
DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL dengan pidana penjara masing-masing
6 (enam) bulan ;
-
dst.
Dan saat ini perkara dalam pemeriksaan KASASI di Mahkamah
Agung.
(apakah putusan kasasi dalam perkara ini akan menguatkan putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta dan atau memenangkan pihak PT.KBN)
3.
Surat Keputusan
Kanwil BPN DKI Jakarta No. 204/HM/BPN-31-Btl/2010 tanggal 31 Agustus 2010,
tentang pencabutan atau pembatalan SHM No.617 dan SHM No.618, maka dengan ini
tidak diketahui sampai saat ini bagaimana status hukum keberadaan tanah
tersebut (apakah sudah mendapatkan sertifikat pengganti dan berpindah tangan
kepada pihak ketiga).
4.
Sertifikat
SHM No. 830 dan SHM No. 831 dan memungkinkan telah mendapat sertifikat
pengganti keberadaannya ada di tangan pihak ketiga, yang mengaku sebagai
pemilik dengan menyebut sebagai Sudirdjo dan Hadiono.
5.
Mengapa
sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 ada diluar penguasaan PT. KBN, yang
awalnya ada dibawah pengurusan Drs. Ishak Ibrahim.
III. RINGKASAN JAWABAN
Besar kemungkinan
asset kepemilikan negara atas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831
dalam kepemilikan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) akan lepas atau
hilang menjadi kepemilikan orang lain yang mengaku sebagai Sudirdjo dan Hadiono
sebagai pemilik tanah tersebut. Jika putusan dari perkara pidana dimana PT.KBN
dinyatakan bersalah, sehingga memberikan penafsiran hukum bahwa benar yang
mengaku sebagai Sudirdjo dan Hadiono adalah sebagai pemilik tanah.
Begitu juga jika
putusan dari perkara pidana dimana Sudirdjo dan Hadiono dinyatakan tidak
bersalah dan dinyatakan bener dan asli sebagai Sudirdjo dan Hadiono pemilik
atas tanah tersebu.
Dimana keabsahan dari
sertifikat pengganti dari SHM No.830 dan SHM No. 831 yaitu SHM No. 618 dan SHM
No. 617 telah dibatalkan oleh Surat
Keputusan Kanwil BPN DKI Jakarta No. 204/HM/BPN-31-Btl/2010 tanggal 31 Agustus
2010, maka keberadaan sertifikat atas tanah tersebut ada ditangan yang mengaku Sudirdjo
dan Hadiono.
Kemungkinan besar
hilangnya sertifikat dikarenakan keberadaannya ada pada tangan oknum yang tidak
bertanggung jawab.
IV. PERNYATAAN FAKTA FAKTA
Bahwa sahnya
kepemilikan PT. KBN atas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No. 831
dengan adanya :
-
Berdasarkan
Akte Jual Beli No.0101 /1/ 1988/ Cilincing pada tanggal 1 Juni 1988 di Notaris
H.Zawir Simon.SH. ternyata tanah kepemilikan Hadiono (SHM. No. 830) telah
dijual kepada Sudirdjo.
-
Berdasarkan
bukti Kwitansi dan Bukti Kas keluar dari PT. Pusat Perkayuan
Marunda tertanggal 22 Januari 1990, telah dilakukan pembayaran ganti rugi atas
pelepasan ha katas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 yang
merupakan 2 (dua) bidang tanah satu hamparan dengan luas 38.265 M2 sebesar Rp.
172.192.500,- ( seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh dua ribu
lima ratus rupiah ), yang ditanda tangani oleh Drs. Basuki Tjokrosubroto
sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs. Ishak Ibrahim selaku
Bendahara dari PT. Pusat Perkayuan
Marunda dan Trie Retno Budi Lestari.
-
Berdasarkan
Surat
Kesepakatan Harga antara Pimpro dan Ahli Waris pada tanggal 8 Januari
1990, atas tanah dengan sertifikat SHM No.839 an Hadiono dan sertifikat SHM
No.831 an Sudirdjo yang ahli waris diwakili Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo
dengan PT.PPM yang diwakili oleh Ir. Viktor L Tobing selaku Dirut, telah
sepakat dengan harga ganti rugi pembebasan lahan.
-
Berdasarkan
Surat Pelepasan Ha katas Tanah pada tanggal 8 Januari 1990 atas tanah dengan
sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 kepemilikan Sudirdjo, yang diwakili oleh
ahli warisnya Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo dengan PT.PPM yang diwakili oleh
Drs. Basoeki Tjikrosubroto selaku Direktur Administrasi dan Keuangan, telah
sepakat untuk melapaskan hak atas tanah lahan tersebut kepada PT.PPM yang
terletak di Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
Bahwa adanya
kehilangan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 dari penguasaan PT. KBN yang
seharus pada saat itu ada dibawah pengurusan Drs. Ishak Ibrahim, ternyata keberadaan sertifikat tersebut dan
warkah-warkah atas tanah pembebasan PT. PPM dibawak kerumahnya, sehingga
setelah beliau meninggal pada tahun 2002, semua data tersebut akhirnya disalah
gunakan oleh anaknya yang bernama Farid.
Dimana Farid banyak mengembalikan dokumen surat-surat dan atau warkah-warkah
beserta sertifikat tanah pembebasan ke PT. KBN. ( (Vide – P41) dalam
EKSEPSI Sdr. TM. Mangunsong hal 12 – 15
).
Bahwa adanya mafia
tanah yang memunculkan atau mengadakan adanya
seseorang menjadi dan mengaku sebagai SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA
DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL yaitu Sudirdjo dan Hadiono palsu
dengan ; KTP NIK : 10.1220.120643.1001 atas nama SUDIRDJO dan identitas; tempat tanggal
lahir : Bekasi, 12-06-1943, jenis kelamin : laki-laki, agama: Islam, pekerjaan
: petani, status : kawin, alamat : Kp. Pulo Semut Rt.10, Rw.05, Des.
Sukalaksana, Kec. Sukakarya, Kab. Bekasi dan dan KTP NIK : 10.1220.030946.1001
atas nama HADIONO dan identitas ;
tempat tanggal lahir : Bekasi, 03-09-1946, jenis kelamin : laki-laki, agama :
Islam, pekerjaan : Petani, status : kawin, alamat : Kp. Bluwo Indah Rt,04,
Rw.02 Des. Sukalaksan, Kec. Sukakarya, Kab. Bekasi. Dimana berdasarkan Berita Acara
Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1362/DTF/2011 tanggal 1 Juli 2011,
dinyatakan bahwa ke 2 (dua) buah KTP tersebut adalah Non Identik dalam arti
Palsu.
Bahwa untuk
mengungkap adanya mafia tanah yang melahirkan Sudirdjo dan Hadiono palsu, pihak
PT. KBN melaporkan Farid bin Ishak Ibrahim, tentang pengelapan dokumen
pembebasan tanah milik PT. KBN ke Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi
No. Pol : 2289/800/K/2010/ ResJu, dimana dalam laporan ini telah diperiksa
sebagai saksi: H. Akmad Baihaqi, M. Mahmun, Hasbie dan saksi saki menyerahkan
surat berupa :
-
Surat
Penyerahan asli sertifikat SHM No. 830 dan 831 tanggal 8 Agustus 2008 dari H. Akmad Baihaqi kepada Hasbie yang
disaksikan Mahmun.
-
Surat
Penyerahan asli sertifikat SHM No. 830 dan 831 tanggal 18 September 2008 dari Hasbie kepada Panatap Hutapea.
-
Daftar
hadir tanggal 13 Desember 2007, Panatap Hutapea sebagai kuasa hukum bersama
dengan Sudirdjo dan Hadiono palsu dating ke PT. KBN.
Namun laporan polisi ini tidak pernah
lanjut dan dimana saat itu terhadap Panatap Hutapea dan Farid bin Ishak Ibrahim
belum pernah diperiksa dimintai keterangannya.
V. ANALISA HUKUM
Memperhatikan segala
hal yang telah diuraikan diatas, maka dapat diartikan adanya niat SUDIRDJO bin
NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan adanya
atau bantuan orang lain secara bersama – sama melakukan perbuatan mengakui
kepemilikan asset negara yaitu dua bidang tanah satu hamparan dengan sertifikat
SHM No.830 dan SHM No.831 menjadi miliknya, sehingga dapat merugikan negara.
Bahwa niat tersebut
dilakukan dengan membuat KTP palsu sehingga menjadikan diri mereka seakan akan
sebagai Sudirdjo dan Hadiono dan adanya pihak lain yang mengambil kesempatan
menguasai sertifikat kepemilikan PT. KBN yang digelapkan Farid bin Ishak Ibrahim. Dan dilakukan dengan
kemampuan dan kekuatan yang besar baik secara materil maupun intlektual, dimana
memainkan kepentingan untuk mencapai niatnya secara mafia hukum, membuat
laporan pidana dan lain-lain.
Maka perbuatan
tersebut adalah merupakan tindakan Tindak Pidana Korupsi UU No. 31 tahun 1999,
Pasal 2 (1) ; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
Maka sudah sepatutnya
perbuatan Sudirdjo dan Hadiono dapat dikenakan tindak pidana korupsi.
VI. KESIMPULAN
Dari seluruh uraian
diatas maka dapat disimpulkan :
1.
Bahwa
patut diduga adanya mafia tanah yang ingin menguasai tanah asset negara
kepemilikan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara.
2.
Bahwa
perbuatan melawan hukum tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
3.
Bahwa
kerugian negara atas lepasnya asset negara tersebut sebesar kurang lebih Rp. 40
Milyar.
Maka dengan demikian
sudah sepatutnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah untuk dapat memberikan
upaya perlindungan hukum atas penyelamatan asset negara.
Demikian Legal Memorandum ini kami sampaikan.
LAW
FIRM JANS D’RAJA
Advocates & Legal Consultants
Heytman Jansen.P.S.,SH.
Apa tdk masalah membuat postingan ini sangat terbuka dengan namanya ya. kenapa tdk disingkat atau buat inisial saja.
BalasHapus