Senin, 03 Maret 2014

CONTOH LEGAL MEMORANDUM





LEGAL MEMORANDUM

PERIHAL                   :           PENYELAMATAN ASET NEGARA

KEPADA                   :           YTH. BAPAK KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

DARI                          :           Heytman Jansen.P.S.,SH

TENTANG                 :           Aset Kepememilikan (BUMN) PT. Kawasan Berikat Nusantara
Atas dua bidang tanah satu hamparan SHM No.830 An.HADIONO dan 831 An. SUDIRDJO, dengan Luas keseluruhan seluas 33.745 M2 di Segara Makmur, Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, 
                                                                 
TANGGAL                 :           24 - Februari – 2014

 


I.       KASUS POSISI  :

1.    POKOK PERMASALAHAN          :

Sehubungan dengan adanya 2 (dua) perkara pidana yang putusannya dapat mengakibatkan adanya akibat hukum yang dapat melepaskan asset negara, yaitu :

1.1.        Adanya akibat hukum dari putusan perkara pidana atas dasar laporan pidana tanggal 11 Januari 2010 atas Laporan Polisi No : 130/48/K/I/ 2010/ ResJu di Polres Metro Jakarta Utara oleh pelapor HADIONO dan SUDIRJO terhadap pihak PT. KBNmenyangkut tentang memberikan keterangan palsu atau laporan palsu atas Laporan Pengaduan No Pol : 994/B/III/ 2003/ ResJu tanggal 10 Maret 2003 di Polres Metro Jakarta Utara,( yang isi laporannya; melaporkan kehilangan kedua sertifikat SHM 830 dan 831).  Dikarenakan pelapor mengaku merekalah sebagai HADIONO dan SUDIRJOselaku pemilik SHM No. 830 dan 831 dan kedua Sertifikat tersebut ada pada mereka dan tidak hilang. Maka dikarenakan perkara pidana ini melahirkan putusan pidana sebagai berikut :

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan:  (  No : 1155 /   Pid.B / 2011/ PN. JKT. UT tanggal 22 November 2011 ) yang amar putusannya :

-               Memutuskan sdr R. Agus Supriyanto, Lutfi Djoko Djumeno dan Daud Adhi Suharto bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah - olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, yang dapat menimbulkan kerugian.
-               Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ; R. Agus Suprijanto, Terdakwa II ; Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono.P. masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa III ; Daud Adhi Suharto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
-               dst

Pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan : ( No :   09 / PID/ 2012/ PT. DKI  tanggal 9 Maret 2012 ) yang amar putusannya ;

MENGADILI :

-               Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 1155/ Pid.B/ 2011/ PN. JKT.UT tanggal 22 November 2011 yang dimintakan banding tersebut ;

MENGADILI SENDIRI :

-               Menyatakan Terdakwa I ; R. Agus Suprijanto, Terdakwa II ; Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono.P , Terdakwa III ; Daud Adhi Suharto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP;
-               Membebaskan  para terdakwa dari dakwaan tersebut ;
-               Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
-               Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Negara ;
-               dst



Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung dengan putusan : ( No ; 1307 K/ Pid/ 2012 tanggal 12 Desember 2012 ) yang amar putusannya :

MENGADILI  :

-               Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut ;
-               Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No : 09/PID/2012/PT.DKI tanggal 9 Maret 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 1155/Pid.B/2011/PN. JKT. UT tanggal 22 November 2011 ;



MENGADILI  SENDIRI  :

-             Menyatakan Terdakwa I : R. Agus Suprijanto,  Terdakwa II : Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono P dan Terdakwa III : Daud Adhi Suharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu Akta Autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian ;
-               Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ; R. Agus Suprijanto, Terdakwa II : Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono P masing-masing dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa III : Daud Adhi Suharto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
-               dst.

Dan saat ini perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

1.2.      Adanya akibat hukum dari putusan perkara pidana atas dasar laporan pidana tanggal 03 Desember 2010 atas Laporan Polisi No :TBL/4222/XII/ 2010/PM/Dit.Reskrim  di Polda Metro Jaya oleh pelapor pihak PT. KBN terhadap Sudirjo dan Hadionomenyangkut tentang membuat  surat palsu dengan menyatakan sebagai Sudirjo dan Hadiono dengan cara memalsukan identitasnya dan mengaku merekalah sebagai HADIONO dan SUDIRJO    selaku pemilik SHM No. 830 dan 831.   Maka dikarenakan perkara pidana ini melahirkan putusan pidana sebagai berikut  :

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan :  (  No : 1398 /   Pid.B / 2011/ PN. Jkt. Ut  tanggal 7 Agustus 2012 ) yang amar putusannya :
-                 Menyatakan para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mempergunakan surat palsu “ :
-                 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan ;
-                 dst.




Pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan : ( No :   361 / PID/ 2012/ PT. DKI  tanggal 28 November 2012 ) yang amar putusannya ;

MENGADILI   :

-                 Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
-                 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 7 Agustus 2011 No. 1398/Pid.B/2011/PN. Jkt.Ut dengan perubahan sekedar mengenai penambahan pernyataan tidak terbuktinya dan dibebaskan para Terdakwa dari dakwaan Kedua Primair dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa serta status tahanan para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
-                 dst
-                 Menyatakan para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mempergunakan surat palsu “
-                 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL dengan pidana penjara masing-masing 6 (enam) bulan ;
-                 dst.

Dan saat ini perkara dalam pemeriksaan KASASI di Mahkamah Agung.



2.    DASAR TERJADINYA PERKARA  :


2.1.        Dikarenakan tidak ditemukan atau hilangnya sertifikat asli SHM 830 dan 831 dari penguasan PT. KBN, maka untuk dasar mendapatkan sertifikat penganti dari Kantor BPN Jakarta Utara dibuatkanlah Laporan Pengaduan No Pol : 994/B/III/ 2003/ ResJu, tertanggal 10 Maret 2003 di Polres Metro Jakarta Utara, oleh pihak PT.KBN ( yang isi laporannya; melaporkan kehilangan kedua sertifikat SHM No. 830 dan 831) sehingga melahirkan sertifikat pengganti SHM No. 617 dan 618.

2.2.        Dikarenakan ternyata adanya sertifikat asli SHM 830 dan 831 pada tangan atau penguasaan pihak luar atau orang lain, yang akhirnya mengakui sebagai SUDIRDJO dan HADIONO, dengan membuat KTP  NIK : 10.1220.120643.1001 atas nama SUDIRDJO dan identitas; tempat tanggal lahir : Bekasi, 12-06-1943, jenis kelamin : laki-laki, agama: Islam, pekerjaan : petani, status : kawin, alamat : Kp. Pulo Semut Rt.10, Rw.05, Des. Sukalaksana, Kec. Sukakarya, Kab. Bekasi dan KTP NIK : 10.1220.030946.1001 atas nama HADIONO dan identitas ; tempat tanggal lahir : Bekasi, 03-09-1946, jenis kelamin : laki-laki, agama : Islam, pekerjaan : Petani, status : kawin, alamat : Kp. Bluwo Indah Rt,04, Rw.02 Des. Sukalaksan, Kec. Sukakarya, Kab. Bekasi.



3.    RIWAYAT TANAH  : (SHM 830 dan 831)


-       Bahwa asal perolehan hak atas tanah dengan sertifikat SHM No.830 an Hadiono dan SHM No.831 an. Sudirdjo melalui permohonan hak atas Tanah Negara yang dikuasai negara yang dimohonkan oleh Badiah dkk (sebanyak 33 orang pemohon diantaranya  termasuk Hadiono dan Sudirdjo) pada tahun 1974;  -------------------------------------------------------------------------------------- (Vide - P1, P2)
-       Dan mendapatkan  persetujuan Gubernur Jawa Barat berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat tanggal 1 Desember 1975  No. SK. 1575/Dit.Pht/HM/1975; -----------------------------------------------------------.(Vide - P.3)
-       Maka terbitlah sertifikat SHM No.830 dan 831 tanggal 19 Desember 1975 oleh Kepala Sub Direktorat Agraria, Kepala Seksi Pendaftaran Tanah atas nama Bupati Bekasi; -----------------------------------------------------------------  (Vide - P4, P5)


4.    DASAR KEPEMILIKAN PT KBN : (SHM No. 830 dan 831 dengan sertifikat penganti SHM No. 617 dan 618)

A.   KRONOLOGIS

1.    PEMBEBASAN LAHAN WILAYAH MARUNDA

Bahwa sekitar tahun 1973, Pemerintah Daerah Tk I DKI Jakarta mendirikan Otoritas Pelabuhan Khusus Kayu (OPPK), dimana sekitar tahun 1976 OPPK telah menjadi ProyekPengembangan Lingkungan Marunda (PPLM) dalam rangka untuk membangun Pelabuhan Terminal dan Kawasan Industri. Untuk itu PPLM bekerjasama dengan Departemen Keuangan  dan Kehutanan melakukan pembebasan lahan kepemilikan warga Marunda Cilincing Jakarta Utara, melalui Panitia Pembebasan Lahan yang panitianya terdiri dari :

-       Ketua Panitia   (Walikota Jakarta Utara) -----------------------------R.Moeljadi
-       Sekretaris Panitia ------------------------------------------------------ Drs. Tugiman
-       Bendahara Panitia -------------------------------------------- Drs. H.Ishak Ibrahim
-       Anggota   (Kabag. Pembangunan Jakarta Utara) ----------------- Ir.P.Sinaga
-       Anggota (Kakan Agraria Jakarta Utara)   -----------------------AM.Syahbana
-       Anggota (Koordinator Timlap kantor Agraria Jakut) ---------------H.A Rasyid
-       Anggota (Camat Cilincing)  ------------------------------------- Drs.H.Solichin.Dj
-       Anggota (Lurah Marunda) ---------------------------------------------- H.Abubakar
-       Anggota (Dirut PT Pusat Perkayuan Marunda) ---------------- Ir.V.L. Tobing


Panitia Pembebasan Lahan akhirnya melakukan pembebasan lahan warga dengan pemenuhan syarat sebagai berikut :

-       Menyerahkan bukti kepemilikan surat tanah yaitu Sertifikat dan warkah
-       Identitas diri KTP dan ahli waris
-       Adanya Surat Penyerahan/ Pelepasan Hak dengan ganti rugi yang ditanda-tangani pemilik tanah dan panitia pembebasan lahan.
-       Adanya Surat Kesepakatan Harga antara Pimpro dengan pemilik tanah dan bangunan yang ditanda-tangani oleh pemilik tanah dan panitia pembesan lahan.
-       Adanya Kwitansi PT. PPM yang ditanda-tangani oleh pemilik tanah dan panitia pembebasan lahan.

Bahwa dari keseluruhan tanah yang dibebaskan termasuk lahan tanah dengan sertifikat SHM No. 830 an Hadiono dan SHM No. 831 an Sudirdjo, dimana SHM No.830 saat dibebaskan ternyata tanah kepemilikan Hadiono (SHM. No. 830) telah dijual, berdasarkan Akte Jual Beli No.0101 /1/ 1988/ Cilincing pada tanggal 1 Juni 1988 di Notaris H.Zawir Simon.SH. kepada Sudirdjo yang beralamat di Jl. Padalarang No.9 Rt.005, Rw.005, Menteng Jakarta Pusat ------------------------------------------------------------------- (Vide – P6)

Bahwa berdasarkan Surat Pelepasan Ha katas Tanah pada tanggal 14 Maret 1989 sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831, antara Sudirdjo dengan Panitia Pembebasan Lahan, telah sepakat untk melepaskan hak katas tanah lahan yang terletak di Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Jakrta Utara dan telah ditanda-tangani kedua pihak. ----------------------------------------------- (Vide – P7)

Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Harga antara Pimpro dengan Sudirdjo pada tanggal 23 Juni 1989, atas tanah dengan SHM No.830 dan 831, telah disepakatinya harga ganti rugi pembebasan tanah tersebut antara Panitia Pembesan Lahan dan Sudirjo selaku pemilik tanah ------ (Vide – P8)

Bahwa pada tanggal 7 Agustus 1989 telah meninggal dunia Sudirdjo berdasarkan Surat Keterangan Laporan Kematian No. 56/1.755.2/89 tanggal 7 Agustus 1989 di RS.MMC Kuningan dan Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat tertanggal 7 Agustus 1989. ---------------------------------------- (Vide – P9)

Bahwa berdasarkan Curriculum Vitae yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tercatat  bahwa Sudirdjo sebagai pegawai Dirjen Bea dan Cukai mempunyai 6 (enam) orang anak yaitu terdiri dari : Rita Suliyanti, Bambang Budianto, Trie Retno Budi Lestari, Rudy Riyanto Wibowo, Ratih Rusdiyanti, Priyanto Budi Santoso. ------------------------------------------------------------------------ (Vide – P10)

Bahwa pada tanggal 30 Juni 1985, Ny Roro Martini istri dari Sudirdjo meninggal dunia, untuk itu Sudirdjo mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Penetapan No. 694/Pdt / P /1985/ PN.Jkt.Pst tanggal 9 Agustus 1985, yang menetapkan ahli waris dari Almarhuma Ny Roro Martini adalah ; Sudirdjo beserta ke 6 (enam) anaknya :     1. Rita Sukisyanti Sudirdjo, 2. Bambang Budianto Sudirdjo, 3. Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo, 4. Rudy Rianto Wibowo Sudirdjo, 5. Ratih Rusdiyanti Sudirdjo, 6. Priyanto Budi Santoso Sudirdjo. ---------- (Vide – P11)

Bahwa tanggal 2 Januari 1990, para ahli waris Sudirdjo memebrikan kuasa kepada salah satu ahli waris Trie Retno Budi Lestari, yang beralamat di Jl. Padalarang No.9 Rt.005, Rw.05, Jakarta Pusat, untuk menyelesaikan Administrasi dan Keuangan atas penjualan tanah di daerah Marunda kepada PT. Pusat Perkayuan Marunda (PT.PPM). ---------------------------- (Vide – P12)

Bahwa pada tanggal 3 Januari 1990, ahli waris Sudirdjo membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia untuk menjual lahan tanah empang yang berlokasi di Kel. Marunda, Kec. Cilincing berdasarkan SHM No.830 dan 831 yang luasnya kurang lebih 38.265 M2  kepada PT.Pusat Perkayuan Marunda, yang suratnya di legalisir oleh Lurah Menteng dan Camat Menteng, Jakarta Pusat. --------------------------------------------------- (Vide – P13)

Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Harga antara Pimpro dan Ahli Waris pada tanggal 8 Januari 1990, atas tanah dengan sertifikat SHM No.839 an Hadiono dan sertifikat SHM No.831 an Sudirdjo yang ahli waris diwakili Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo dengan PT.PPM yang diwakili oleh Ir. Viktor L Tobing selaku Dirut, telah sepakat dengan harga ganti rugi pembebasan lahan. --------------------------------------------------------------------------- (Vide – P14)

Bahwa berdasarkan Surat Pelepasan Ha katas Tanah pada tanggal 8 Januari 1990 atas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 kepemilikan Sudirdjo, yang diwakili oleh ahli warisnya Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo dengan PT.PPM yang diwakili oleh Drs. Basoeki Tjikrosubroto selaku Direktur Administrasi dan Keuangan, telah sepakat untuk melapaskan hak atas tanah lahan tersebut kepada PT.PPM yang terletak di Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. ------------ (Vide – P15)

Bahwa berdasarkan bukti Kwitansi dan Bukti Kas keluar dari PT. Pusat Perkayuan Marunda tertanggal 22 Januari 1990, telah dilakukan pembayaran ganti rugi atas pelepasan ha katas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 yang merupakan 2 (dua) bidang tanah satu hamparan dengan luas 38.265 M2 sebesar Rp. 172.192.500,- ( seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah ), yang ditanda tangani oleh Drs. Basuki Tjokrosubroto sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs. Ishak Ibrahim selaku Bendahara  dari PT. Pusat Perkayuan Marunda dan Trie Retno Budi Lestari, ------------------ (Vide – P16)

Bahwa pada tanggal 17 Juli 1990, PT. Pusat Perkayuan Marunda dibubarkan dan dilikuidasi ke PT. Kawasan Berikat Nusantara berdasarkan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1990 tentang Perubahan Perseroan PT. Pusat Perkayuan Marunda dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Kekayaan Negara hasil likuidasi perusahaan perseroan tersebut kedalam Modal Saham perusahaan PT. Kawasan Berikat Nusantara, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1),(2),(3) PP No.31 Tahun 1990, maka asset PT.PPM atas SHM No.830 dan SHM No.831 menjadi asset PT. KBN (persero). ---------------------------------------------------------------- (Vide – P17)

Bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan kronologis di atas maka sah dan patut secara hukum bahwa tanah atas sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 kepemilikan PT. Kawasan Berikat Nusantara.


2.    PENCARIAN SERTIFIKAT SHM NO.830 DAN SHM NO.831  .

Bahwa  Musrono Siswoharjono selaku Dirut. PT. Kawasan Berikat Nusantara melalui surat No. 48/SKD/ PSN/ V/ 1995 tanggal 22 Mei 1995, mengangkat dan mempekerjakan Alm Drs. Ishak Ibrahim sebagai tenaga honor di PT. KBN selam 3 (tiga) bulan sejak tanggal 1 Mei 1995 sampai dengan 31 Juli 1995, untuk bertugas menyelesaikan administrasi tanah dari tanah pembebasan lahan.

Bahwa sekitar tahun 2002 Drs. Ishak Ibrahim telah meninggal dunia.

Bahwa Direksi PT. KBN membentuk team mencari surat warkah pembebasan lahan dan termasuk mencari SHM No.830 dan 831 berdasarkan Surat Dirut PT. KBN No. 257/SKD/DIRUT/10/2000 tanggal 5 Oktober 2000 tentang Pembentukan Team Tanah, yang ditanda tangani Dirut Musrono Siswoharjo. ------------------------------------------------ (Vide – P18)

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara No. 004/SKD/DIRUT/01/2002 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Tanah yang diketuai oleh Ir. Edi Ihut Siahaan ditanda-tangani oleh Agus Supriyanto selaku Direktur Utama PT.KBN tertanggal 18 Januari 2002. ----------------------------------------------- (Vide – P19)

Bahwa berdasarkan Surat  Dirut PT. KBN  No.036/Dirut /02/2002 tanggal 21 Februari 2002 kepada Kantor Pertanahan Perihal Warkah tanah-tanah Pembebasan PT. KBN untuk proses pembuatan HPL yang ditanda-tangani Dirut Agus Supriyanto. ------------------------------------------------------ (Vide – P20)

Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No.264/III/PT/JU/2/2002 tanggal 27 Februari tentang warkah sertifikat kepada Kepala Kantor BPN DKI Jakarta. ------------------------------ (Vide – P21)

Bahwa berdasarkan Surat Kepala Bidang Pengukuran Pendaftaran Tanah BPN DKI Jakarta No. 1.711.72/326/09/PT/2002 tanggal 21 Maret 2002, tentang copy warkah sertifikat, ------------------------------------------- (Vide – P22)

Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No. 580 /III/ ST/JU/5/2002 tanggal 2Mei 2002 kepada Drs. Ari Budhi Pangripto mengambil warkah SHM No. 831, --------------------------------------- (Vide – P23)

Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No. 467 /III/ST/JU/5/2002 tanggal 2 Mei 2002 kepada Drs. Ari Budhi Pangripto mengambil warkah SHM No.830. ---------------------------------------- (Vide – P24)

Bahwa berdasarkan Surat Direktur Teknik PT. KBN No. 097DT / VIII/ 2002 tanggal 14 Agustus 2002, Kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Utara tentang permohonan pencarian dokumen SHM No.830 dan SHM No.831 yang ditanda-tangani Direktur Teknik Ir. Eddy Ihut Siahaan Msi, ------- (Vide – P25)

Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara No. 1376/ III/ PT/ JU/9/2002 tanggal 3 September 2002 Kepada Kepala Kantor BPN Jawa Barat, perihal permohonan copy warkah SHM No.831, yang ditanda-tangani Effendi SH. ----------------------------------------------- (Vide – P26)

Berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Dirut PT. KBN No. 024/SPPD/Dirut/09/2002 tanggal 5 September tentang memerintahkan Ir. Eddy Ihut Siahaan Msi., ke Kanwil BPN Jawa Barat di Bandung mencarai warkah SHM No.831. ------------------------------------------------------- (Vide – P27)

Bahwa berdasarkan Memorandum No. 35/MM/T.Thn/06/02 yang dibuat oleh Tim Tanah perihal; Laporan Perkembangan Pengurusan Tanah Sudirdjo yang disampaikan kepada Ketua Tim Tanah, ------------------------ (Vide – P28)

  Bahwa berdasarkan bukti di atas adalah sah dan patut secara hukum dilakukan upaya pencarian warkah SHM No.830 dan SHM No.831.




B.   MENDAPATKAN SERTIFIKAT PENGGANTI SHM NO.617 DAN SHM NO.618

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 01/SK/Dirut/01/2003 tanggal 21 Januari 2003, yang ditanda-tanganin oleh Direktur Utama Agus Supriyanto, memberikan Kuasa Khusus kepada Syarifudin Sukiman SE, Daud Adhi.,SH.,. Sugeng.,SH. Margo, untuk melakukan pengurusan Sertifikat Pengganti dari Sertifikat Hak Milik No. 831 an Sudirdjo yang hilang, yaitu tanah yang terletak di Des. Sagara Makmur, Kec. Cilincing, Kab. Bekasi, Jawa Barat, seluas 16.100 M2 --------------------------------- (Vide – P29)

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/SK/Dirut/01/2003 tanggal 21 Januari 2003, yang ditanda-tanganinoleh Direktur Utama Agus Supriyanto, memberikan Kuasa Khusus kepada Syarifudin Sukiman SE, Daud Adhi.,SH. Sugeng.,SH. Margo, untuk melakukan pengurusan Sertifikat Pengganti dari Sertifikat Hak Milik No. 830 an Hadiono yang hilang, yaitu tanah yang terletak di Des. Sagara Makmur, Kec. Cilincing, Kab. Bekasi, Jawa Barat., seluas 22.165 M2 ------------------------------------------- (Vide – P30)

Bahwa tanggal 17 Februari 2003 PT KBN, melakukan pembuatan Akta Kuasa Ahli Waris Sudirdjo, dimana ahli waris memberikan kuasa kepada Daud Adi Suharto sebagai Kuasa Direksi, yaitu akta No. 34 di Notaris Singgih Susilo,.SH, yaitu untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa sepenuhnya untuk mengurus sertifikat SHM No.831 yang hilang, atas tanah yang telah dimiliki oleh PT.KBN, ----------------------------------------- (Vide – P31)

Bahwa tanggal 17 Februari 2003 PT KBN, melakukan pembuatan Akta Kuasa Hadiono, dimana Hadiono memberikan kuasa kepada Daud Adi Suharto sebagai Kuasa Direksi, yaitu akta No. 37 di Notaris Singgih Susilo,.SH, yaitu untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa sepenuhnya untuk mengurus sertifikat SHM No.830 yang hilang, atas tanah yang telah dimiliki oleh PT.KBN, ----------------------------------------- (Vide – P32)

Bahwa pada tanggal 10 Maret 2003 PT. KBN melalui Daud Adi Suharto berdasarkan surat kuasa dari atas nama pemilik melaporkan kehilangan sertifikat SHM No.830 atas nama Hadiono dan SHM No.830 atas nama Sudirdjo ke Polres Jakarta Utara. ---------------------------------------- (Vide – P33)

Bahwa pada tanggal 5 April 2003 telah diumumkan di Koran Rakyat Merdeka atas kehilangan Sertifikat Hak Milik No. 830 dan 831. ------------- (Vide – P34)

Bahwa pada tanggal 26 Mei 2003 telah dilakukan Penyumpahan terhadap Hadiono di BPN Jakarta Utara, guna penerbitan sertifikat pengganti SHM No. 830 atas nama Hadiono, yang selanjutnya dibalik nama atas nama PT.Kawasan Berikat Nusantara. ----------------------------------------- (Vide – P35)

Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2003 telah dilakukan Penyumpahan terhadap ahli waris Sudirdjo di BPN Jakarta Utara, guna penerbitan sertifikat pengganti SHM No.831 atas nama Sudirdjo, yang selanjutnya di balik nama atas nama PT. Kawasan Berikat Nusantara. ------------------------- (Vide – P36)

Bahwa pada tanggal 27 Februari 2004, BPN Jakarta Utara melakukan Pengumuman di Koran Rakyat Merdeka guna untuk segera menerbitkan sertifikat pengganti atas SHM No.830 atas nama Hadiono dan SHM No.831 atas nama Sudirdjo. --------------------------------------------------------- (Vide – P38)

Bahwa pada tanggal 30 Juli 2004, BPN Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat pengganti atas nama Hadiono yaitu SHM No.830 dengan sertifikat pengganti SHM No.618/Merunda. --------------------------------------- (Vide – P39)

Bahwa pada tanggal 15 September 2004, BPN Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat pengganti atas nama Sudirdjo yaitu SHM No.831 dengan sertifikat pengganti SHM No.617/Merunda. ---------------- (Vide – P40)

Bahwa dengan demikian berdasarkan dasar bukti di atas adalah sah dan patut menurut hukum mendapatkan sertifikat pengganti SHM No.830 dengan sertifikat SHM No.618 dan sertifikat pengganti SHM No.831 dengan sertifikat SHM No.617.


II.      MASALAH HUKUM


Bahwa memungkinkan terjadinya kehilangan asset  PT. KBN atas SHM N0.830/SHM No.618 dan SHM No.831/SHM No.831 dikarenakan adanya :

1.      Putusan pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung dengan putusan : ( No ; 1307 K/ Pid/ 2012 tanggal 12 Desember 2012 ) yang amar putusannya :

MENGADILI  :

-        Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA  PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut ;
-        Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No : 09/PID/2012/PT.DKI tanggal 9 Maret 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : 1155/Pid.B/2011/PN. JKT. UT tanggal 22 November 2011 ;



MENGADILI  SENDIRI  :

-        Menyatakan Terdakwa I : R. Agus Suprijanto,  Terdakwa II : Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono P dan Terdakwa III : Daud Adhi Suharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu Akta Autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran yang dapat menimbulkan kerugian ;
-        Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ; R. Agus Suprijanto, Terdakwa II : Lutfi Djoko Djumeno bin Sriyono P masing-masing dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa III : Daud Adhi Suharto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
-        dst.
Bahwa saat ini dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung; (apakah putusan PK memungkinkan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarata dan atau menyatakan pihak PT.KBN tidak bersalah)

2.      Putusan pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan : ( No :   361 / PID/ 2012/ PT. DKI  tanggal 28 November 2012 ) yang amar putusannya ;

MENGADILI   :

-        Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
-        Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 7 Agustus 2011 No. 1398/Pid.B/2011/PN. Jkt.Ut dengan perubahan sekedar mengenai penambahan pernyataan tidak terbuktinya dan dibebaskan para Terdakwa dari dakwaan Kedua Primair dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa serta status tahanan para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
-        dst
-        Menyatakan para TerdakwaSUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mempergunakan surat palsu “
-        Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL dengan pidana penjara masing-masing 6 (enam) bulan ;
-        dst.

Dan saat ini perkara dalam pemeriksaan KASASI di Mahkamah Agung. (apakah putusan kasasi dalam perkara ini akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan atau memenangkan pihak PT.KBN)



3.      Surat Keputusan Kanwil BPN DKI Jakarta No. 204/HM/BPN-31-Btl/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tentang pencabutan atau pembatalan SHM No.617 dan SHM No.618, maka dengan ini tidak diketahui sampai saat ini bagaimana status hukum keberadaan tanah tersebut (apakah sudah mendapatkan sertifikat pengganti dan berpindah tangan kepada pihak ketiga).

4.      Sertifikat SHM No. 830 dan SHM No. 831 dan memungkinkan telah mendapat sertifikat pengganti keberadaannya ada di tangan pihak ketiga, yang mengaku sebagai pemilik dengan menyebut sebagai Sudirdjo dan Hadiono.

5.      Mengapa sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 ada diluar penguasaan PT. KBN, yang awalnya ada dibawah pengurusan Drs. Ishak Ibrahim.


III.     RINGKASAN JAWABAN


Besar kemungkinan asset kepemilikan negara atas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 dalam kepemilikan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) akan lepas atau hilang menjadi kepemilikan orang lain yang mengaku sebagai Sudirdjo dan Hadiono sebagai pemilik tanah tersebut. Jika putusan dari perkara pidana dimana PT.KBN dinyatakan bersalah, sehingga memberikan penafsiran hukum bahwa benar yang mengaku sebagai Sudirdjo dan Hadiono adalah sebagai pemilik tanah.

Begitu juga jika putusan dari perkara pidana dimana Sudirdjo dan Hadiono dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bener dan asli sebagai Sudirdjo dan Hadiono pemilik atas tanah tersebu.

Dimana keabsahan dari sertifikat pengganti dari SHM No.830 dan SHM No. 831 yaitu SHM No. 618 dan SHM No. 617 telah dibatalkan oleh      Surat Keputusan Kanwil BPN DKI Jakarta No. 204/HM/BPN-31-Btl/2010 tanggal 31 Agustus 2010, maka keberadaan sertifikat atas tanah tersebut ada ditangan yang mengaku Sudirdjo dan Hadiono.

Kemungkinan besar hilangnya sertifikat dikarenakan keberadaannya ada pada tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.






IV.    PERNYATAAN FAKTA FAKTA


Bahwa sahnya kepemilikan PT. KBN atas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No. 831 dengan adanya :

-       Berdasarkan Akte Jual Beli No.0101 /1/ 1988/ Cilincing pada tanggal 1 Juni 1988 di Notaris H.Zawir Simon.SH. ternyata tanah kepemilikan Hadiono (SHM. No. 830) telah dijual kepada Sudirdjo.

-       Berdasarkan bukti Kwitansi dan Bukti Kas keluar dari PT. Pusat Perkayuan Marunda tertanggal 22 Januari 1990, telah dilakukan pembayaran ganti rugi atas pelepasan ha katas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 yang merupakan 2 (dua) bidang tanah satu hamparan dengan luas 38.265 M2 sebesar Rp. 172.192.500,- ( seratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah ), yang ditanda tangani oleh Drs. Basuki Tjokrosubroto sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs. Ishak Ibrahim selaku Bendahara  dari PT. Pusat Perkayuan Marunda dan Trie Retno Budi Lestari.

-       Berdasarkan Surat Kesepakatan Harga antara Pimpro dan Ahli Waris pada tanggal 8 Januari 1990, atas tanah dengan sertifikat SHM No.839 an Hadiono dan sertifikat SHM No.831 an Sudirdjo yang ahli waris diwakili Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo dengan PT.PPM yang diwakili oleh Ir. Viktor L Tobing selaku Dirut, telah sepakat dengan harga ganti rugi pembebasan lahan.

-       Berdasarkan Surat Pelepasan Ha katas Tanah pada tanggal 8 Januari 1990 atas tanah dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 kepemilikan Sudirdjo, yang diwakili oleh ahli warisnya Trie Retno Budi Lestari Sudirdjo dengan PT.PPM yang diwakili oleh Drs. Basoeki Tjikrosubroto selaku Direktur Administrasi dan Keuangan, telah sepakat untuk melapaskan hak atas tanah lahan tersebut kepada PT.PPM yang terletak di Kel. Marunda, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.


Bahwa adanya kehilangan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 dari penguasaan PT. KBN yang seharus pada saat itu ada dibawah pengurusan Drs. Ishak Ibrahim, ternyata keberadaan sertifikat tersebut dan warkah-warkah atas tanah pembebasan PT. PPM dibawak kerumahnya, sehingga setelah beliau meninggal pada tahun 2002, semua data tersebut akhirnya disalah gunakan oleh anaknya yang bernama Farid. Dimana Farid banyak mengembalikan dokumen surat-surat dan atau warkah-warkah beserta sertifikat tanah pembebasan ke PT. KBN. ( (Vide – P41) dalam EKSEPSI   Sdr. TM. Mangunsong hal 12 – 15 ).

Bahwa adanya mafia tanah yang memunculkan atau mengadakan adanya  seseorang menjadi dan mengaku sebagai SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL yaitu Sudirdjo dan Hadiono palsu dengan  ; KTP  NIK : 10.1220.120643.1001 atas nama SUDIRDJO dan identitas; tempat tanggal lahir : Bekasi, 12-06-1943, jenis kelamin : laki-laki, agama: Islam, pekerjaan : petani, status : kawin, alamat : Kp. Pulo Semut Rt.10, Rw.05, Des. Sukalaksana, Kec. Sukakarya, Kab. Bekasi dan dan KTP NIK : 10.1220.030946.1001 atas nama HADIONO dan identitas ; tempat tanggal lahir : Bekasi, 03-09-1946, jenis kelamin : laki-laki, agama : Islam, pekerjaan : Petani, status : kawin, alamat : Kp. Bluwo Indah Rt,04, Rw.02 Des. Sukalaksan, Kec. Sukakarya, Kab. Bekasi. Dimana berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1362/DTF/2011 tanggal 1 Juli 2011, dinyatakan bahwa ke 2 (dua) buah KTP tersebut adalah Non Identik dalam arti Palsu.

Bahwa untuk mengungkap adanya mafia tanah yang melahirkan Sudirdjo dan Hadiono palsu, pihak PT. KBN melaporkan Farid bin Ishak Ibrahim, tentang pengelapan dokumen pembebasan tanah milik PT. KBN ke Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi No. Pol : 2289/800/K/2010/ ResJu, dimana dalam laporan ini telah diperiksa sebagai saksi: H. Akmad Baihaqi, M. Mahmun, Hasbie dan saksi saki menyerahkan surat berupa :

-       Surat Penyerahan asli sertifikat SHM No. 830 dan 831 tanggal 8 Agustus  2008 dari H. Akmad Baihaqi kepada Hasbie yang disaksikan Mahmun.
-       Surat Penyerahan asli sertifikat SHM No. 830 dan 831 tanggal 18 September 2008 dari  Hasbie kepada Panatap Hutapea.
-       Daftar hadir tanggal 13 Desember 2007, Panatap Hutapea sebagai kuasa hukum bersama dengan Sudirdjo dan Hadiono palsu dating ke PT. KBN.

       Namun laporan polisi ini tidak pernah lanjut dan dimana saat itu terhadap Panatap Hutapea dan Farid bin Ishak Ibrahim belum pernah diperiksa dimintai keterangannya.


V.     ANALISA HUKUM


Memperhatikan segala hal yang telah diuraikan diatas, maka dapat diartikan adanya niat SUDIRDJO bin NAWI alias ATRA DARSONO dan HADIONO bin KIMAN alias TINGGAL secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan adanya atau bantuan orang lain secara bersama – sama melakukan perbuatan mengakui kepemilikan asset negara yaitu dua bidang tanah satu hamparan dengan sertifikat SHM No.830 dan SHM No.831 menjadi miliknya, sehingga dapat merugikan negara.

Bahwa niat tersebut dilakukan dengan membuat KTP palsu sehingga menjadikan diri mereka seakan akan sebagai Sudirdjo dan Hadiono dan adanya pihak lain yang mengambil kesempatan menguasai sertifikat kepemilikan PT. KBN yang digelapkan  Farid bin Ishak Ibrahim. Dan dilakukan dengan kemampuan dan kekuatan yang besar baik secara materil maupun intlektual, dimana memainkan kepentingan untuk mencapai niatnya secara mafia hukum, membuat laporan pidana dan lain-lain.

Maka perbuatan tersebut adalah merupakan tindakan Tindak Pidana Korupsi UU No. 31 tahun 1999, Pasal 2 (1) ; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Maka sudah sepatutnya perbuatan Sudirdjo dan Hadiono dapat dikenakan tindak pidana korupsi.



VI.    KESIMPULAN


Dari seluruh uraian diatas maka dapat disimpulkan  :

1.    Bahwa patut diduga adanya mafia tanah yang ingin menguasai tanah asset negara kepemilikan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara.
2.    Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
3.    Bahwa kerugian negara atas lepasnya asset negara tersebut sebesar kurang lebih Rp. 40 Milyar.

Maka dengan demikian sudah sepatutnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah untuk dapat memberikan upaya perlindungan hukum atas penyelamatan asset negara.


Demikian Legal Memorandum ini kami sampaikan.



LAW FIRM JANS D’RAJA
   Advocates  & Legal Consultants








 Heytman Jansen.P.S.,SH.

1 komentar:

  1. Apa tdk masalah membuat postingan ini sangat terbuka dengan namanya ya. kenapa tdk disingkat atau buat inisial saja.

    BalasHapus