Senin, 03 Maret 2014

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL



KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KMA/034/SK/IV/2006
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang:
  1. bahwa Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menentukan Pengadilan Hubungan Industrial merupakan Pengadilan Khusus yang berada di Iingkungan Peradilan Umum;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tersebut dipandang perlu merumuskan tata cara pelimpahan perkara-perkara dalam masa transisi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2006, Prosedur penyelesaiannya dan petunjuk tehnis pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  3. Undang-undang 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004;
  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004;
  5. Reglemen Hukum Acara untuk daerah luar Jawa dan Madura (Rechts Reglemen buittengewesten, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 2270);
  6. Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglemen, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 559 juncto Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44);
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung – RI tanggal April 1994 Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA:
Menetapkan dan memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta lampirannya.
KEDUA:
Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan, Hakim dan Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial untuk melaksanakan isi dan ketentuan Buku Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta lampirannya, secara seragam, disiplin dan bertanggung jawab.
KETIGA:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial ditugas untuk mengawasi pelaksanaan Buku Petunjuk tersebut serta melaporkan secara periodik kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan ke Mahkamah Agung.
KEEMPAT:
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian.
KELIMA:
Pelaksanaan dimaksud dalam butir kedua tersebut diatas berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 19 April 2006
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAGIR MANAN

PETUNJUK ADMINISTRASI
TATA CARA PELIMPAHAN PERKARA-PERKARA DALAM MASA PERALIHAN SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 DAN PROSEDUR PENYELESAIANNYA
A. Perkara-perkara yang Belum Diputus oleh P4D  (Pasal 124 Ayat (2) a UU Nomor 2 Tahun 2004)
Perkara-perkara perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja yang masih belum diputus pada tanggal 14 Januari 2006 oleh P4D diselesaikan oleh PHI pada Pengadilan Negeri setempat dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Panitera P4D melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Panitera/Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri setempat dengan berita acara serah terima yang lampirannya memuat perincian Nomor urut, Nomor perkara, Jenis perselisihan, nama pihak dan tempat tinggal/kedudukan pihak-pihak, tahap penyelesaian, dan keterangan berikut biaya-biaya perkara (apabila ada) yang telah diterima oleh P4D. (sebagaimana contoh terlampir/Form. PL 1).
  2. Apabila ada sisa biaya perkara yang diserahkan, dibukukan dalam. buku jurnal gugatan khusus perkara limpahan (K1-PL1).
Penyelesaian Administrasi Perkaranya.
  1. Perkara-perkara yang dilimpahkan oleh Panitera P4D ke Panitera/Panitera Muda PHI, tidak dikenakan biaya kecuali yang nilai gugatannya Rp. 150.000.0000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih.
  2. Perkara-perkara sebagaimana tersebut pada butir 1, didaftar dan dicatat dalam register induk gugatan khusus perkara limpahan dengan kode (Nomor: …./PL/G/2006/PHI….).
  3. Lembar pertama surat gugatan dibubuhi nomor perkara sesuai dengan nomor perkara yang telah dicatat dalam di register dan tanggal pelimpahan berkas dari P4D serta jenis perkara.
  4. Sampul berkas perkara (Map) untuk Pengadilan Hubungan Industrial berwarna Biru dengan memuat Nomor perkara, nama para pihak, jenis perkara, tanggal penerimaan pelimpahan, tanggal putusan, nama majelis hakim dan panitera pengganti PHI.
  5. Berkas perkara tersebut oleh Panitera/Panitera Muda PHI diserahkan kepada Ketua PHI untuk ditetapkan Majelis Hakimnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak perkara tersebut di register.
  6. Setiap pelimpahan berkas perkara harus dicatat dalam buku ekspedisi.             . .
B. Perkara-perkara yang Sudah Diputus oleh P4D(Pasal 124 Ayat (2) b UU Nomor 2 Tahun 2004)
  1. Putusan-putusan P4D mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat dimintakan Kasasi ke Mahkamah Agung.
  2. Panitera P4D melimpahkan berkas perkara tersebut yang telah diminutasi dengan sempurna kepada Panitera/Panitera Muda PHI dengan berita acara serah terima yang lampirannya memuat perincian Nomor urut, Nomor perkara, Jenis perselisihan, nama pihak dan tempat tinggal/kedudukan pihak-pihak, tahap penyelesaian (telah diberitahukan kepada para pihak atau belum), biaya perkara (apabila ada) dan keterangan, (sebagaimana contoh terlampir/Form. PL 2).
  3. Apabila ada sisa biaya perkara dibukukan dalam buku jurnal kasasi khusus.
Penyelesaian Administrasi Perkaranya.
  1. Panitera PHI pada Pengadilan Negeri setempat meneliti kembali perkara-perkara yang dapat dimohonkan kasasi yaitu perkara-perkara mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
  2. Apabila perkara tersebut termasuk perkara-perkara sebagaimana disebut pada angka 1, maka berkas perkara didaftar dan dicatat dalam register Kasasi khusus dengan kode (Nomor: ……/PL/K/2006/PHI ……….)
  3. Jika nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon kasasi wajib membayar biaya perkara kasasi yang jumlahnya ditentukan oleh Ketua PHI dan dibukukan dalam buku jurnal kasasi khusus perkara limpahan (K1- PL 2)
  4. Surat gugatan beserta berita acara (notulen rapat) dan surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (map) berwarna biru dibubuhi nomor perkara kasasi, jenis perkara, nama para pihak, tanggal pelimpahan berkas dari P4D, tanggal keputusan P4D dan dijahit dalam 1 (satu) bundel sebagai Bundel A.
  5. Surat Pemberitahuan Pelimpahan Berkas Perkara dari P4D ke PHI, Akta Pernyataan Kasasi, Pemberitahuan Pernyataan Kasasi, Memori, Kasasi, Penyerahan Memos Kasasi, Kontra Memos Kasasi (jika: ada), Keputusan P4D di jahit dalam 1 (satu) Bundel sebagai Bundel B.
  6. Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.                                                                                     . .
C. Perkara-Perkara yang Belum Diputus oleh P4P(Pasal 124 Ayat (2) c UU Nomor 2 Tahun 2004)
  1. Perkara-perkara perselisihan hubungan industrial yang belum diputus oleh P4P diselesaikan oleh Mahkamah Agung (Pasal 124 Ayat (2) c UU Nomor 2 Tahun 2004).
  2. Panitera P4P melimpahkan berkas perkara tersebut yang telah diminutasi dengan sempurna kepada Panitera/Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan P4D pemutus perkara, dengan berita acara serah terima yang lampirannya memuat perincian Nomor urut, Nomor perkara, Jenis perselisihan, nama pihak dan tempat tinggal/kedudukan pihak-pihak, tahap penyelesaian, dan keterangan berikut biaya-biaya perkara (apabila ada) yang telah diterima oleh P4P. (sebagaimana contoh terlampir/Form. PL 3).
Penyelesaian Administrasi Perkaranya.
  1. Panitera/Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri setempat wajib meneliti perkara-perkara perselisihan hubungan industrial yang dapat dimohonkan Kasasi.
  2. Perkara-perkara yang dapat dimohonkan kasasi maka berkas perkara dicatat dalam buku bantu yang memuat Nomor urut, tanggal diterima berkas dari Panitera P4P, Jenis perselisihan, nama, tempat tinggal/kedudukan para pihak, tanggal putusan P4D, nama pembanding/terbanding di P4P dan biaya perkara (apabila ada).
  3. Panitera/Panitera Muda PHI wajib memberitahukan kepada para pihak melalui Jurusita/Jurusita Pengganti tentang haknya untuk menerima putusan atau memohon upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan secara resmi dengan kewajiban sekaligus menyerahkan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut.
  4. Pemohon kasasi menyatakan kasasi di hadapan Panitera/Panitera Muda PHI dan menandatangani akta pernyataan kasasi.
  5. Jika nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon kasasi wajib membayar biaya perkara kasasi yang jumlahnya ditentukan oleh Ketua PHI.
Pembayaran biaya kasasi tersebut dibukukan dalam buku jurnal kasasi khusus perkara limpahan (K1 – PL2).
  1. Panitera/Panitera Muda PHI mencatat dalam register kasasi khusus perkara limpahan tersebut dengan mencantumkan nomor perkara khusus dan kode khusus (Nomor: ……../PL/K/2006/PHI ……..).
  2. Surat gugatan beserta berita acara (notulen rapat) dan surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (Map) berwarna biru dibubuhi nomor perkara, tanggal pelimpahan berkas dari P4P, jenis perkara, dan nama para pihak dijahit dalam 1 bundel sebagai Bundel A.
  3. Surat Pemberitahuan Pelimpahan Berkas Perkara dari P4P ke PHI oleh Jurusita, Akta Pernyataan Kasasi, Pemberitahuan Pernyataan Kasasi, Memori Kasasi, Penyerahan Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi (jika ada), Keputusan P4D di jahit dalam 1 bundel- sebagai Bundel B.
  4. Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.                                                                                      . .
D. Perkara-perkara yang Sudah Diputus oleh P4P(Pasal 124 Ayat (2) d UU Nomor 2 Tahun 2004).
  1. Perkara-perkara perselisihan hubungan industrial yang sudah diputus oleh NP dan dimintakan upaya hukum PK dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan keputusan P4P secara resmi, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung sebagai perkara peninjauan kembali.
  2. Panitera P4P melimpahkan berkas perkara yang telah diminutasi dengan sempurna kepada Panitera/Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan P4D pemutus perkara, dengan berita acara serah terima yang lampirannya memuat perincian Nomor urut, Nomor perkara, Jenis perselisihan, nama pihak, tempat tinggal/kedudukan para pihak, amar putusan, tahap penyelesaian (telah diberitahukan atau belum), dan keterangan berikut F biaya-biaya perkara (apabila ada) yang telah diterima oleh P4P. (sebagaimana contoh terlampir/Form. PL 4).
Penyelesaian Administrasi Perkaranya.
  1. Panitera PHI setelah menerima. berkas perkara yang telah diminutasi dengan sempurna dari Panitera P4P, mencatat dalam buku bantu yang memuat: Nomor urut, tanggal diterima berkas dari Panitera P4P, Jenis perselisihan, nama, tempat tinggal/kedudukan para pihak, tanggal keputusan P4P, amar keputusan, biaya perkara (apabila ada).
  2. Panitera/Panitera Muda PHI wajib memberitahukan kepada para pihak melalui Jurusita/Jurusita Pengganti tentang haknya untuk menerima putusan atau memohon upaya hukum PK dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya pembertahuan keputusan P4P secara resmi dengan kewajiban sekaligus menyerahkan alasan PK.
  3. Pemohon PK menyatakan PK di hadapan Panitera/Panitera Muda PHI dan menandatangani akta pernyataan PK.
  4. Jika nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon PK wajib membayar biaya perkara PK yang jumlahnya ditentukan oleh Ketua PHI.
Pembayaran biaya PK tersebut dibukukan dalam buku jurnal PK khusus perkara limpahan (K1 – PL3).
  1. Panitera/Panitera Muda PHI mencatat dalam register PK khusus perkara limpahan tersebut dengan mencantumkan nomor perkara khusus dan kode khusus (Nomor: ……/PL/PK/2006/PHI …….)
  2. Surat gugatan beserta berita acara (notulen rapat) dan surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (Map) berwarna biru dan dijahit rapi dibubuhi nomor perkara, tanggal pelimpahan berkas dari P4P, jenis perkara, dan nama para pihak dijahit dalam 1 bundel sebagai Bundel A.
  3. Surat Pemberitahuan Pelimpahan Berkas Perkara dari P4P ke PHI oleh Jurusita, Akta Pernyataan PK, Pemberitahuan Pernyataan PK, Alasan PK, Kontra Alasan PK (jika ada), Keputusan P4D dan P4P, Surat Kuasa dan surat-surat lain serta bukti penyetoran biaya PK di jahit dalam 1 bundel sebagai bundel B.
  4. Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.
E. Keputusan P4P yang Telah Diputus oleh PT TUN JAKARTA.
Perkara-perkara Tata Usaha Negara yang menyangka keputusan P4P yang sudah terdaftar di PT TUN Jakarta tetap diperiksa dan diadili oleh PT TUN Jakarta.
Penyelesaian Administrasi Perkaranya.
  1. Panitera PT TUN Jakarta berkewajiban untuk melimpahkan putusan PT TUN Jakarta (berikut berkas perkaranya yang telah diminutasi dengan sempurna), yang digugat di PT TUN Jakarta kepada Panitera/Panitera Muda PHI di tempat kedudukan P4D yang memutus perkara, dengan berita acara yang memuat: Nomor urut, Nomor perkara, jenis perselisihan, nama para pihak, tempat tinggal/kedudukan para pihak, tanggal diterima berkas dari Panitera PT TUN Jakarta, tanggal keputusan P4P, amar keputusan, biaya perkara (apabila ada), keterangan. (Form PL5)
  2. Panitera/Panitera Muda PHI tersebut setelah menerima berkas perkara yang telah diminutasi dengan sempurna dari Panitera P4P, mencatat dalam buku bantu yang memuat hal-hal yang tersebut pada angka 4.
  3. Pemohon PK menyatakan PK di hadapan Panitera/Panitera Muda PHI dan menandatangani akta pernyataan PK.
  4. Jika nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon PK wajib membayar biaya perkara PK yang jumlahnya ditentukan oleh Ketua PHI.
Pembayaran biaya PK tersebut dibukukan dalam buku jurnal PK khusus perkara limpahan (K1 – PL3).
  1. Panitera/Panitera Muda PHI mencatat dalam register PK khusus perkara limpahan tersebut dengan mencantumkan nomor perkara khusus dan kode khusus (Nomor: ……/PL/PK/2006/PHI ……).
  2. Salinan keputusan P4P beserta berita acara (notulen rapat) dan surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (Map) berwarna biru dan dijahit rapi dibubuhi nomor perkara, tanggal pelimpahan berkas dari P4P, jenis perkara, dan nama para pihak, dijahit dalam 1 (satu) bundel sebagai Bundel A.
  3. Akta Pernyataan PK, alasan PK, pemberitahuan pernyataan PK dan penyerahan alasan PK, Jawaban atas alasan PK (jika ada), surat kuasa dan surat-surat lain (jika ada) serta bukti penyetoran biaya PK (jika ada) dijahit dalam 1 (satu) bundel sebagai Bundel B.
  4. Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.
F. Perkara-perkara Putusan P4P yang Dicatat oleh Panitera Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri.
1. Panitera Mahkamah Agung meneruskan permohonan PK yang telah diajukan secara langsung dan telah dicatat di Mahkamah Agung kepada Panitera/Panitera Muda PHI di tempat kedudukan P4D yang memutus perkara.
2. Panitera Pengadilan Negeri yang menerima permohonan PK terhadap keputusan P4P/P4D mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan serikat pekerja dalam satu perusahaan sebelum beroperasinya PHI (tanggal 14 Januari 2006) meneruskan permohonan PK tersebut kepada Paniteraan PHI di tempat kedudukan P4D yang memutus perkara.
3. Tanggal pencatatan Permohonan PK baik di Mahkamah Agung maupun di Pengadilan Negeri merupakan tanggal pernyataan pengajuan Permohonan PK.
4. Tenggang waktu PK adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan keputusan P4P secara resmi kepada yang bersangkutan.
Penyelesaian Administrasi Perkaranya.
  1. Panitera/Panitera Muda PHI yang menerima pelimpahan permohonan PK yang telah diajukan secara langsung baik ke Mahkamah Agung maupun di Pengadilan Negeri meminta kepada Panitera P4P/P4D yang memutus perkara agar menyerahkan keputusan beserta berkas perkaranya yang telah diminutasi dengan sempurna ke PHI tersebut.
  2. Setelah Panitera/Panitera Muda PHI yang bersangkutan menerima berkas sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) mencatat permohonan PK tersebut dalam register PK khusus dengan mencantumkan kode khusus (Nomor: …../PL/PK/2006/PHI….).
  3. Apabila nilai gugatan Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih, pemohon PK wajib membayar biaya perkara PK yang besarnya ditentukan oleh Ketua PHI. Pembayaran biaya PK tersebut dibukukan dalam buku jurnal PK.
  4. Panitera/Panitera Muda PHI tersebut pada angka 1 memberitahukan permohonan PK dan menyerahkan alasan PK, kepada pihak lawan dengan memberitahukan kepadanya hak untuk mengajukan jawaban atas alasan PK.
  5. Berita acara (notulen rapat) dan surat-surat yang bersangkutan diberi sampul (Map) berwarna biru dan dijahit rapi dibubuhi nomor perkara, tanggal pelimpahan berkas dari P4P, jenis perkara, dan nama para pihak dijahit dalam 1 (satu) bundel sebagai Bundel A.
  6. Salinan resmi keputusan P4P/P4D, akta permohonan PK beserta alasan PK, Relaas pemberitahuan PK dan penyerahan alasan PK, jawaban atas alasan PK dan surat kuasa dan surat-surat lain (jika ada) serta bukti penyetoran biaya PK di jahit dalam 1 (satu) bundel sebagai bundel B.
  7. Bundel A dan Bundel B dimasukkan dalam satu sampul untuk dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung.
PETUNJUK TEHNIS
PETUNJUK TEHNIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN
                                                        HUBUNGAN INDUSTRIAL                                                         
A. Kuasa Hukum
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum di PHI untuk mewakili anggotanya (pasal 87 UU Nomor 2 Tahun 2004) merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dan memberi legal standing kepada Pengurus Serikat Pekerja Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha untuk bertindak selaku Kuasa Hukum.
B.  Gugatan
1. Gugatan secara Cuma-Cuma berpedoman pada pasal 237 HIR/273 RBg.
2. Surat gugatan perkara-perkara limpahan dan P4D, tidak perlu lampiran risalah penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi.
3. Gugatan yang langsung diajukan ke PHI, apabila tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi maka Hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat dengan Penetapan Majelis Hakim dan perkara tersebut dinyatakan selesai (pasal 83 UU Nomor 2 Tahun 2004).
4. Pada PHI tidak tertutup kemungkinan adanya gugatan rekonvensi maupun intervensi dengan memperhatikan tenggang waktu penyelesaian perkara selama 50 (lima puluh) hari kerja.
C.   Majelis Hakim
1. Perkara-perkara perselisihan hubungan industrial yang dilimpahkan oleh Panitera P4D ke PHI diadili oleh Majelis hakim yang terdiri dari Hakim karier sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang Hakim Ad Hoc yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing sebagai Hakim Anggota.
2. Hakim Ketua Majelis selambat-lambatnya 7 (tujuh) had kerja setelah menerima berkas perkara dari Ketua PHI harus sudah melakukan sidang pertama.
3. Dalam hal hakim ad hoc dari salah satu unsur baik serikat pekerja/serikat buruh dan atau organisasi pengusaha berhalangan tetap/sementara demi kecepatan pemeriksaan dan pemutusan perkara, Ketua PHI berhak menunjuk hakim ad hoc dari unsur lain untuk menggantikannya sementara.                                                                   . .
D. Perdamaian
1. Usaha perdamaian dapat dilakukan selama proses berjalan dengan tidak perlu mengikuti acara yang diatur PERMA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Mediasi.
2. Apabila Majelis Hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak atas permintaan para pihak dibuat akta perdamaian berdasarkan pada pasal 130 HIR/154 RBg.                                                                                          . .
E. Verzet Atas Putusan Verstek
Perlawanan terhadap putusan verstek diajukan oleh tergugat dengan memperhatikan pasal 129 HIR/153 RBg.
F. Sita Jaminan
1. Sita jaminan dapat dilakukan sesuai ketentuan pasal-pasal 227 HIR/261 RBg jo pasal 96 UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
2. Dalam hal barang-barang yang disita tersebut berada pada wilayah hukum PHI lain selain PHI yang memerintahkan sita, pelaksanaan sita didelegasikan ke PHI di dalam wilayah barang tersebut terletak.
3. Perlawanan atas penyitaan sebagaimana disebut dalam angka 2 diajukan ke PHI yang melakukan penyitaan.
4. Putusan atas perlawanan sita hanya dapat dilakukan upaya hukum kasasi.                                                                                                                              . .
G. Pemeriksaan dengan Acara Cepat
1. Yang dimaksudkan kepentingan mendesak dalam pasal 98 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 antara lain: PHK massal, terjadi huru hara yang mengganggu kepentingan produksi, keamanan dan ketertiban umum.
2. Yang dimaksud dengan tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 99 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 adalah sidang pemeriksaan tidak terikat pada acara perkara perdata umumnya antara lain tentang tenggang waktu pemanggilan, replik/duplik dan hal-hal lain yang dapat menghambat proses acara cepat. Persidangan perkara harus dilakukan pada had kerja pertama setelah kedua belah pihak dipanggil dengan tata cara pemanggilan tercepat.                                                                                                                          . .
H. Pemanggilan
1. Pemanggilan pihak yang berperkara yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat kedudukan PHI, dapat didelegasikan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal/tempat kedudukan pihak yang dipanggil.
2. Pemanggilan terhadap pihak yang bertempat tinggal/berkedudukan di Luar Negeri, dilakukan melalui Departemen Luar Negeri.                    . .
I. Tugas Kejurusitaan
Tugas-tugas kejurusitaan yang dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 dilaksanakan oleh Panitera Pengganti, harus diartikan dilaksanakan oleh juru sita-juru sita pengganti Pengadilan Negeri yang ditugaskan pada PHI dengan Surat Keputusan Khusus.
J. Berita Acara
Berita acara sidang ditandatangani oleh ketua majelis dan hakim ad hoc serta panitera pengganti.
K. Putusan Sela dan Putusan
1. Pada persidangan pertama, nyata-nyata terbukti pengusaha tidak membayar upah dan hak-hak Iainnya pekerja/buruh yang dikenakan skorsing oleh pengusaha maka hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela yang memberi perintah kepada pengusaha untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh.
2. Apabila selama persidangan berlangsung pengusaha tidak melaksanakan putusan sela tersebut, hakim ketua sidang memerintahkan sita jaminan terhadap harta milik pengusaha.
3. Dalam hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU Nomor 2 Tahun 2004 maka PHI wajib memutus perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan tersebut dalam bentuk Putusan Sela.
4. Putusan serta merta dapat dilakukan berpedoman pada pasal 180 HIR/191 RBg jo pasal 108 UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Putusan PHI selain memuat ketentuan pada pasal 102 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2004 juga mencantumkan had dan tanggal musyawarah majelis hakim.
L.  Upaya Hukum
1. Atas putusan PHI tidak bisa diajukan upaya hukum banding.
2. Terhadap keputusan P4D yang diputus setelah diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2004 sebelum tanggal 14 Januari 2006 (PHI beroperasional secara resmi) dapat dimintakan upaya hukum kasasi menurut cara-cara yang diatur dalam hukum acara perdata.
3. Terhadap keputusan P4P yang diputus setelah diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2004 sebelum tanggal 14 Januari 2006 (PHI beroperasional secara resmi) dapat dimintakan upaya hukum PK menurut cara-cara yang diatur dalam hukum acara perdata.
4. Tata cara upaya PK sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
M. Kewenangan PT TUN Jakarta
Terhadap keputusan P4P yang diajukan gugatan melalui PT TUN Jakarta dan sampai dengan tanggal 14 Januari 2006 belum, diputus tetap menjadi kewenangan PT TUN Jakarta untuk mengadilinya dan menjatuhkan putusan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya petunjuk tehnis ini.
N. Eksekusi
1. Eksekusi terhadap Perjanjian Bersama Bipartit, Mediasi dan Konsiliasi yang telah didaftarkan pada PHI di tempat dibuatnya Perjanjian Bersama dilakukan oleh PHI di wilayah Perjanjian Bersama tersebut didaftar.
2. Eksekusi Perjanjian Bersama hanya dapat dilakukan setelah Perjanjian Bersama tersebut di flat eksekusi oleh Ketua PHI dengan memberi irah-irah: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” di atas akta Perjanjian Bersama dan dibawah Perjanjian Bersama ditulis kata-kata “Perjanjian Bersama ini dapat dijalankan”, kemudian dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh Ketua PHI setempat serta diberi stempel.
O. Dissenting Opinion
Apabila terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara majelis hakim maka pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam pertimbangan putusan.

1 komentar: