Senin, 03 Maret 2014

PEMALSUAN AKTA OTENTIK PASAL 266 AYAT (1) KUHP



PEMALSUAN AKTA OTENTIK  ;

Adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang dalam Pasal 266 KUHP
terdapat beberapa unsurnya, yakni :

(1). UNSUR OBYEKTIF:
- menyuruh memasukkan ke dalam Akta Otentik;
- keterangan palsu;
- tentang hat yang kebenarannya harus dinyatakan.

(2). UNSUR SUBYEKTIF:

- dengan maksud;
- memakai Akta itu;
- menyuruh orang lain memakai;
- seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya;
- apabila pemakaian Akta itu dapat mendatangkan kerugian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar