PEMALSUAN AKTA OTENTIK ;
Adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang dalam Pasal 266
KUHP
terdapat beberapa unsurnya, yakni :
(1). UNSUR OBYEKTIF:
- menyuruh memasukkan ke dalam Akta Otentik;
- keterangan palsu;
- tentang hat yang kebenarannya harus dinyatakan.
(2). UNSUR SUBYEKTIF:
- dengan maksud;
- memakai Akta itu;
- menyuruh orang lain memakai;
- seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya;
- apabila pemakaian Akta itu dapat mendatangkan kerugian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar