Senin, 03 Maret 2014

PENAHANAN


Hukum Pidana

Penahanan

A.    Pengertian Penahanan
 “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Pasal 1 butir 21 KUHAP) 
Pasal 21 KUHP mengatur baik tentang sahnya maupun tentang perlunnya penahanan. Teori membedakan tentang sahnya (rechvaar-dighed) dan perlunya (noodzakelijkheid) penahanan.
Dalam penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan tersangka. 
Sahnya penahanan bersifat obyektif dan mutlak, artinya dapat diabaca dalam undang-undang delik-delik yang mana yang termasuk tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan perlunnya penahanan bersifat karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakuakan penahanan. 
Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi penahanan. Dalam KUHAP diatur tentang ganti rugi dalam pasal 95 disamping kemungkinan digugat  pada praperadilan. Ganti rugi dalam masalah salah menahan juga telah menjadi ketentuan universal.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut :
1. Melarikan diri;
2. Merusak atau menghilangkan alat bukti;
3. Mengulangi tindak pidana tersebut.
Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat :
a. Identitas tersangka atau terdakwa;
b. Alasan dilakukannya penahanan;
c. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
d. Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 560 KUHP

B.    Pejabat Yang Berhak Menahan 
Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP) 
1. Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP)
2. Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3. Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa.
Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a)    Pada tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b)    Pada tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan tinggi.
c)    Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung.
d)    Pada tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung
Dalam hal penggunaan wewenang perpanjangan penahanan tersebut KUHAP member batas-batas sebagai berikut:
1.    Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi, pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada ketua Mahkamah Agung (pasal 29 ayat (7) KUHAP).
2.    Tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96.

C.    Jangka Waktu Penahanan
a. penyidik = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari
b. penuntut umum = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
c. hakim pengadilan negeri = berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Artinya adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1)    Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik    20 hari
2)    Perpanjangan oleh penuntut umum            40 hari
3)    Penahanan oleh penuntut umum                20 hari
4)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri        30 hari
5)    Penahanan oleh hakim pengadilan negeri            30 hari
6)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri        60 hari
7)    Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi            30 hari
8)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi        60 hari
9)    Penahanan oleh Mahkamah Agung            50 hari
10)    Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung        60 hari
Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari.   Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat 3.
Menurut pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan 96.

D.    Syarat Penahanan
1. Syarat Obyektif, yaitu syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain;
2. Syarat Subyektif, yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi apakah syarat itu ada atau tidak  (Moeljanto (1978:25)
    Syarat Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP :
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
    Pasal 21 ayat 4 KUHAP:
Tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
1. Tindak pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2.Tindak pidana tersebut melanggar pasal: 
a. 282 ayat 3 : penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar, atau barang-barang lain yang isinya melanggar kesusilaan dan perbuatan tersebut merupakan suatu kebiasaan atau sebagai mata pencaharian 
b. Pasal 296 KUHP : tindak pidana sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul.
c. 335 ayat 1 KUHP : tindak pidana memaksa orang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.
d. 351 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan
e. 353 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu
f. 372 KUHP: Tindak pidana penggelapan
g. 378 KUHP: Tindak pidana penipuan
h. 379a KUHP: Tindak pidana penipuan dalam jual beli
i. 453 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan nahkoda kapal Indonesia dengan sengaja atau melawan hukum menghindarkan diri memimpin kapal
j. 454 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi awak kapal
k. 455 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi pelayan kapal
l. 459 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan penumpang kapal yang menyerang nahkoda
m. 480 KUHP: Tindak pidana penadahan
n. 506 KUHP: Tindak pidana melakukan pekerjaan sebagai germo.
    Tindak pidana diluar KUHP
1. Pelanggaran terhadap ordonansi Bea Cukai, terakhir diubah dengan staatsblad Tahun 1931 Nomor 471 (Rechten Ordonantie) Paal 25 dan 26
2. UU No.8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi Paal 1,2,3
3. UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkoika Pasal 36 ayat 7, 41, 42, 43, 47 dan 48

E.    Dasar penahanan:
a.Unsur Objektif/Yuridis:
– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi.
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).

F.    Tata cara penahanan
a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b. menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.   

G.    Keberatan atas penahanan:
a. tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu (psl 123/1)
b. apabila dalam waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau PH dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (psl 123/3).
c. Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dalam ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (psl 123/5). 
H.    Macam-macam bentuk penahanan:
a. Rumah tahanan negara (Rutan)
Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.
Perbedaan jenis-jenis penahanan  sebagaimana yang di maksud pasal 22 (1) KUHAP, dapat juga dilihat perbedaan cara  pengurangannya dari pidana yang di jatuhkan. Dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP dinyatakan  bahwa masa penangkapan dan penahanan (Rutan) dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang di jatuhkan. Kemudian dalam ayat 5 pasal tersebut dinyatakan pula bahwa penahanan rumah hanya dikurangkan 1/3 dan tahanan kota dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan. Mengenai jangka waktu penahanan diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29 KUHAP, pengaturan tersebut dilakukan secara instansional sesuai dengan tahap pemeriksaan. 
    Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b) 
    Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28) 
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan. 
    Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan. 
    Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b) 
    Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28) 
b. apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan. 
    Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan. 
b. Rumah, penahanan rumah dijelaskan  dalam peraturan pelaksanaan KUHAP,tapi hal ini tidak disebut dalam PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Dalam  praktik, jarang dilakukan penahanan rumah.
c. Kota (psl 22/1) 
Dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka. Selama dalam tahanan wajib melapor pada waktu yang ditentukan (psl 22/3) Pengalihan jenis penahanan (psl 23). Perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan Rutan dan penahanan rumah/kota tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa penahanan Rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat di bandingkan dengan jenis penahanan rumah/kota.
 pasal 22 ayat (5), untuk penhanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Ini berarti bahwa  penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam mengalihkan bentuk penahanan dari satu ke yang lain harus menghitung dengan seksama.

I.    Tata cara pengalihan penahanan:
Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengn surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan pasal 23 (berkenaan dengan jangka waktu penahanan menurut pasal 24 KUHAP):
a.    perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
b.    Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alas an dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
c.    Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
d.    Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. 
 Setiap orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan rumah atau jenis penahan kota. 
    Pengurangan masa tahanan:
a. Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan.
b. Penahanan rumah,pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa penahanan.
c. Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sma dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. (psl 22/5
    Kunjungan penasihat hukum ke rutan
    Harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan (psl 20 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983) 
    Penangguhan penahanan
Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
    Syarat yang ditentukan dalam hal penangguhan penahanan adalah :
a. tidak keluar rumah dan kota;
b. wajib lapor.
    Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
1. permintaan dari tersangka/terdakwa
2. permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan
    Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1. Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2. Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahanenetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)
    Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
1. tersangka/terdakwa melarikan diri
2. setelah tiga bulan tidak diketemukan
3. penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
4. pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin


DAFTAR PUSTAKA

3.    Hamzah, Andi.1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori Dan Praktek Penahanan-Dakwaan- Requisitoir. Jakarta:Penerbit Rineka Ciptra
6.    Kansil, C.S.T.1989. pengantar ilmu hukum dan Tata hukum di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 
7.    Hamid, Hamrat, dan Harun, m.husein.1992. pembahasan permasalan KUHAP bidang penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
8.    Hamzah, Andi.2008. Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Klik disini untuk file berbentuk word
lisa di 06.30
Berbagi
 
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar
Link ke posting ini
Beranda
Lihat versi web
ABOUT ME


lisa
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger

PEMALSUAN AKTA OTENTIK PASAL 266 AYAT (1) KUHP



PEMALSUAN AKTA OTENTIK  ;

Adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang dalam Pasal 266 KUHP
terdapat beberapa unsurnya, yakni :

(1). UNSUR OBYEKTIF:
- menyuruh memasukkan ke dalam Akta Otentik;
- keterangan palsu;
- tentang hat yang kebenarannya harus dinyatakan.

(2). UNSUR SUBYEKTIF:

- dengan maksud;
- memakai Akta itu;
- menyuruh orang lain memakai;
- seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya;
- apabila pemakaian Akta itu dapat mendatangkan kerugian